Senin 09 Dec 2019 18:42 WIB

IKA UPI Beri 6 Rekomendasi untuk Menteri Nadiem

Rekomendasi untuk Nadiem dirumuskan dalam seminar nasional.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Dwi Murdaningsih
IKA UPI Beri 6 Rekomendasi untuk Menteri Nadiem. Foto: Mendikbud, Nadiem Makarim
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
IKA UPI Beri 6 Rekomendasi untuk Menteri Nadiem. Foto: Mendikbud, Nadiem Makarim

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ikatan Alumni Pendidikan Sejarah Universitas Pendidikan Indonesia'memberikan enam rekomendasi untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Rekomendasi itu didapatkan dari Seminar Nasional bertajuk Revitalisasi Profesionalisme Guru di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Sabtu, (7/12).

Seminar dihadiri oleh sekitar 1000 orang guru, dosen, dan tenaga kependidikan. Menurut Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia (Ketum IKA UPI), Enggartiasto Lukita, Indonesia saat ini masih menghadapi kesenjangan kualitas pendidikan antar satu daerah dan daerah lainnya.

Baca Juga

"Jadi persoalan UN ini perlu dan tak perlu. UN bisa saja, kalau sekolah secara keseluruhan punya parameter yang sama. Jadi tak bisa kebijakan dilakukan seketika tanpa melihat kondisinya," ucap dia.

Setidaknya ada enam rekomendasi dari seminar ini. Pertama, seminar nasional ini merupakan respon terhadap keinginan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyerap aspirasi dan solusi bagi masalah pendidikan di tanah air.

Kedua, IKA UPI memandang, selama 74 Tahun Indonesia merdeka, dunia pendidikan masih menampilkan potret yang belum menggembirakan. Baik bertalian dengan pemenuhan sarana prasarana, tenaga pendidik, dan output peserta didik.

Secara garis besar, delapan standar nasional Pendidikan masih menjadi pekerjaan rumah untuk dituntaskan, jika ingin melahirkan sumber daya manusia unggul. Semua pihak memiliki andil untuk mencapai tujuan Pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional.

Ketiga, IKA UPI mendukung adanya Kebijakan Merdeka Belajar. Hal ini untuk menciptakan sumber daya manusia unggul melalui debirokratisasi dan deregulasi serta  mengutamakan peningkatan kualitas pembelajaran dengan berlandaskan pada pemahaman guru guru dan orang tua dalam kualitas pembelajaran.

Keempat, IKA UPI menyambut baik wacana penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) menjadi hanya tiga unsur pokok, yaitu Tujuan Pembelajaran, Aktivitas Pembelajaran, dan Asesmen.

Kelima, IKA UPI Mengapresiasi kebijakan zonasi yang fleksibel dengan cara mengatur persentase zonasi  menjadi minimal 50 persen, mengatur persentase afirmasi menjadi minimal 15 persen, dengan melibatkan pihak daerah untuk menentukan metode dan alokasi zonasi, serta melakukan pemerataan jumlah guru dan realokasi guru berkualitas ke sekolah sekolah tertinggal.

Keenam, IKA UPI melihat ada beberapa hal dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru. Pertama, Revitalisasi profesionalisme guru yang lebih mengarah pada pengembangan kompetensi guru secara lebih merdeka, terarah, teratur dan berkelanjutan dengan melibatkan dan memberdayakan organisasi profesi guru yang ada.

Selanjutnya, mengembalikan posisi Guru agar lebih merdeka, sejahtera, dan bermartabat dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan mengubah peraturan perundang-undangan.

Ketiga, program pengembangan kompetensi guru dijalankan melalui jalur organisasi profesi guru dan MGMP dengan pemberian kewenangan penuh pada organisasi profesi guru dan MGMP sebagai pengelola langsung program disertai oleh sinkronisasi program antar lembaga dalam pelaksanaan program peningkatan kompetensi guru.

Keempat, fasilitasi pelatihan guru secara merdeka. Guru diberikan kebebasan untuk memilih dan mengikuti pelatihan sesuai skala prioritas kebutuhan peningkatan kapasitas kompetensinya, terutama fokus pada perubahan  mindset guru.

Kelima, pemberian bea siswa bagi guru-guru berdedikasi dan bertugas di daerah yang terkategori tertinggal, terluar, atau terdepan melalui mekanisme terbuka, merata dan berkeadilan.

Keenam, hilangkan batasan usia guru untuk mengikuti kegiatan peningkatan profesionalisme guru atau bea siswa karena semua guru memiliki hak yang sama, tidak hanya bagi yang usia di bawah 40 tahun.

Ketujuh, Menempatkan dan mengembalikan guru sebagai profesi mulia baik dari sisi kesejahteraan dan kesempatan mendapatkan pengembangan kompetensinya.

Poin terakhir, untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru hendaknya dana BOS dan TPG tidak boleh terlambat, kenaikan pangkat tidak dipersulit, izin belajar guru dipermudah, dan perlunya penyatuan pengelolaan guru pada jenjang pendidikan dan dasar dan menengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement