Kamis 20 Jun 2019 16:43 WIB

PPDB Zonasi, Kepsek Harapkan Ada Pemerataan Sarpras dan SDM

Persentase prestasi harus menjadi hal utama dalam sistem pendidikan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pendaftaran Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi masih mendapatkan kritik keras dari berbagai kalangan. Salah satunya terlihat pada aksi unjuk rasa warga di Surabaya atas kebijakan tersebut.

Meski tak seramai di Surabaya, masukan terhadap sistem zonasi ini tetap terus berdatangan, termasuk di Kota Malang. Kepala SMA Negeri 2 Kota Malang, Hariyanto pada dasarnya menyetujui tujuan diterapkannya sistem zonasi. Sistem ini tak lain untuk memeratakan kualitas pendidikan.

Baca Juga

Di sisi lain, Hariyanto menyatakan, terdapat aspek lain yang perlu dilihat dalam meningkatkan kualitas pendidikan. "Harus dibarengi dengan pemerataan lokasi sekolah sehingga tidak ada calon pendaftar yang dirugikan karena jauh dari sekolah, pemerataan sarpras, sumber daya manusia (SDM) pendukung pembelajaran," kata Hariyanto kepada Republika.co.id, Kamis (20/6).

Hariyanto meyakini, segala sesuatunya memang perlu diimplementasikan secara bertahap. Namun yang paling penting, persentase prestasi harus menjadi hal utama dalam sistem pendidikan.

Sistem zonasi di Jawa Timur (Jatim), Hariyanto menegaskan, tidak seluruhnya berdasarkan jarak tempat tinggal. Terdapat aspek pertimbangan lain seperti jalur prestasi. Kemudian, ada pula aspek pindah tugas orang tua dan sebagainya.

Lebih detail, pagu jalur zonasi di Jatim sebesar 90 persen. Persentase ini terdiri dari 20 persen keluarga tidak mampu seperti berprofesi sebagai buruh maupun keluarga miskin. Lalu 50 persen berdasarkan zonasi jarak rumah ke sekolah. "Dan 20 persen NUN (nilai ujian nasional) dalam zona dan zona irisan dua persen," jelas Hariyanto.

Selain jalur zonasi, terdapat cara lain untuk masuk ke sekolah negeri. Antara lain jalur prestasi dengan kuota lima persen. Bagian ini terdiri dari prestasi akademik dan non-akademik sebesar tiga persen. Selanjutnya prestasi nilai ujian nasional (NUN) dengan angka dua persen. "Lalu ada jalur pindah tugas orang tua lima persen," ujarnya.

Karena baru diterapkan, Hariyanto mengaku belum bisa melihat dampak dari sistem zonasi. Ia belum mengetahui sistem tersebut bisa mempengaruhi prestasi akademik atau tidak. "Karena itu, sekarang masih terlalu dini untuk memprediksi dampaknya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement