Rabu 19 Jun 2019 14:32 WIB

Soal PPDB, Komisi X DPR: Sistem Zonasi Seharusnya Bertahap

Kemendikbud seharusnya mempertimbangkan kesiapan daerah.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Endro Yuwanto
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah
Foto: DPR RI
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ferdiansyah mengatakan, penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) seharusnya dilakukan secara bertahap. Menurutnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus mempertimbangkan kesiapan daerah.

"Idealnya, sistem zonasi itu bisa dilakukan apabila guru, sarpras (sarana prasarana), dan penunjang lainnya sudah merata. Oleh karena itu, menurut saya harus dilakukan secara bertahap dan tergantung dari kesiapan daerah juga," ujar Ferdiansyah saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (19/6).

Ferdiansyah menjelaskan, jika ingin melakukan percepatan terhadap sistem zonasi, maka Kemendikbud harus dapat memastikan tidak ada lagi persoalan yang terjadi. Ke depannya, politikus partai Golkar itu menyatakan, Kemendikbud harus melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam menerapkan sistem zonasi, Ferdiansyah mengatakan, pemerintah tidak dapat menyamaratakan. Sebab, permasalahan yang dihadapi di setiap daerah jelas berbeda-beda.

Ferdiansyah meminta agar Kemendikbud memberikan rentang persentase terhadap daerah yang menerapkan sistem zonasi. "Jadi harus ada range misalnya 80-90 persen, kemudian jalur prestasi 5-8 persen, termasuk yang pindahan, range itu memberi keleluasan terhadap kondisi dan situasi daerah," jelasnya.

Selain itu, Ferdiansyah meminta agar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 51 tahun 2018 ditambah dengan pasal baru. Pasal itu, lanjut dia, ditunjukkan untuk menyesuaikan kondisi daerah. "Di pasal Kemedikbud itu harus ada pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah daerah bisa menyimpang peraturan Permendikbud apabila telah melakukan komunikasi dan konsultasi dengan Kemendikbud," ujarnya.

Sebelumnya, mendikbud bersama mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ. Edaran itu ditujukan kepada para kepala daerah untuk segera menetapkan kebijakan petunjuk teknis (juknis) PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 serta zonasi persekolahan sesuai kewenangan masing-masing.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement