Rabu 19 Jun 2019 18:33 WIB

Investigasi Domisili 'Bodong' PPDB, Pemprov Jabar Bentuk Tim

Jika kasus ini ada indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan kepada kepolisian.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Endro Yuwanto
Pendaftaran PPDB online SMA.Sejumlah orang tua dan Calon Siswa mengantre untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6).
Foto: Republika/Fakhri Hermansyah
Pendaftaran PPDB online SMA.Sejumlah orang tua dan Calon Siswa mengantre untuk mendaftar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 tingkat SMA-SMK di SMAN 2 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mendeteksi tiga alamat tinggal calon peserta didik baru (CPDB) yang tidak sesuai domisili. Menurut Ketua Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 Jawa Barat yang juga Sekretaris Daerah Jabar Iwa Karniwa, ketiga alamat itu didapat setelah Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 melakukan pemeriksaan.

Hasil temuan tersebut, kata Iwa, akan dilimpahkan ke cabang dinas pendidikan di daerah. Kemudian, diteruskan kepada satuan pendidikan atau sekolah. Nantinya, satuan pendidikan atau sekolah bersangkutan memanggil orang tua CPDB untuk memperbaikinya.

Baca Juga

“Jadi, nanti sekolah yang akan memanggil. Kami minta perbaiki. Kalau tidak bisa diperbaiki, ya, risiko orang tua. Sebab, CPDB ini pakai jalur zonasi. Data yang disampaikan harus riil,” ujar Iwa didampingi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, usai rapat evaluasi PPDB di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Rabu (19/6).

Menurut Iwa Karniwa, pembentukan Tim Investigasi Dominisili PPDB 2019 sebagai respons arahan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) yang berpesan untuk menindak CPDB yang menggunakan kartu keluarga dan keterangan penduduk ‘bodong’. “Soal verifikasi data CPDB yang benar ini jadi fokus kami agar proses PPDB berjalan akuntabel,” katanya.

Sementara, menurut Ketua Tim Investigasi Domisili PPDB 2019 yang juga Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jabar, Heri Suherman, timnya dibentuk untuk memverifikasi domisili riil CPDB dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat dan rukun warga setempat. “Kerja kami dibantu ketua RW. Kami tidak mungkin turun tanpa melibatkan RW. Nanti mereka yang akan membuat surat keterangan tinggal jika betul,” katanya.

Heri menegaskan, keterangan domisili hanya berhak dikeluarkan oleh Disdukcapil. Sedangkan, RW menerbitkan surat pernyataan tinggal sebagai pelengkap kartu keluarga (KK) apabila diperlukan.

Terkait KK, kata Heri, dapat dicetak dalam waktu singkat. Jika pun ada KK baru, tetapi warga itu sudah tinggal belasan tahun, maka memerlukan surat pernyataan dari RW. KK baru bisa juga muncul karena ada pencetakan baru akibat pembaruan data. “Untuk mengoptimalkan kerja, kami akan terus menguatkan lintas OPD. Termasuk menyampaikan hasilnya kepada publik secara berkala,” jelas dia.

Sekretaris Dinas Satpol PP Jabar Sapta Yulianto Dasuki menyatakan, jika hasil verifikasi tim domisili mendeteksi ada indikasi tindak pidana, maka akan diserahkan kepada kepolisian. Satpol PP akan bertindak di ranah peraturan gubernur. “Kalau ada hubungannya dengan kabupaten/kota, maka kami juga akan melibatkan Satpol PP kabupaten/kota,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement