Rabu 19 Jun 2019 17:04 WIB

Sleman Cabut Syarat Legalisasi KK dan Akte untuk PPDB SD/SMP

Jika masih kebingungan soal PPDB, masyarakat bisa mendatangi langsung Posko PPDB.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Endro Yuwanto
Penerimaan siswab baru secara online (ilustrasi).
Foto: Antara/Herry Murdy Hermawan
Penerimaan siswab baru secara online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Yogyakarta, mencabut syarat kartu keluarga (KK) dan akte yang dilegalisasi untuk mengurus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sebagai gantinya, pendaftar cukup membawa fotokopi dan menunjukkan KK dan akte asli.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Wantini mengatakan, syarat itu membuat masyarakat dalam beberapa hari terakhir kerepotan melegalisasi KK dan akte. Akibatnya, Disdukcapil dipenuhi masyarakat.

"Melihat perkembangan yang ada, pendaftar bisa tunjukan KK dan akte yang asli, tidak perlu dilegalisasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Sri Wantini, Rabu (19/6).

PPDB online atau daring tahun ini merupakan yang kelima kali untuk SMP negeri dan tahun pertama untuk SD negeri. Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB online itu dapat dilihat di situs dinas pendidikan.

Setelah melakukan pendaftaran online, calon siswa harus mengumpulkan berkas pendaftaran untuk diverifikasi ke sekolah tujuan. Jadwal PPDB online jenjang SD dimulai 21-25 Juni 2019. Sedangkan, verifikasinya dimulai 24-26 Juni 2019. Untuk SMP, jadwal pendaftaran daring dimulai 28 Juni-2 Juli 2019 dan verifikasi berkas dilakukan mulai 1-3 Juli 2019.

Pendaftaran PPDB daring ini memerlukan username khusus dari dinas pendidikan. Bagi calon siswa yang berasal dari TK atau SD di Sleman, akan mendapatkan username yang dibagi melalui TK atau SD asal.

Pembagian akun untuk PPDB SD dilakukan pada 20 Juni 2019 di TK asal, dan untuk SMP 27 Juni 2019 di SD asal. Peraturan berbeda bagi calon siswa yang tidak PAUD, Madrasah, atau SK/SD luar Sleman. Sebab, siswa itu harus mengajukan akun pada SD atau SMP yang dituju dan langsung bisa digunakan mendaftar. Pengajuan akun dilayani 21-22 Juni 2019 untuk PPDB SD, dan 28-29 Juni 2019 untuk SMP.

Sri menerangkan, PPDB SD dan SMP negeri tahun ini turut memberlakukan pendaftaran PPDB jalur zonasi. Zonasi untuk SD dan SMP negeri berkuota minimal 90 persen dari total daya tampung sekolah. "Ini amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, prinsipnya mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah," ujar dia.

Sri menekankan, masyarakat yang tidak terlalu akrab dengan teknologi informasi tidak perlu kebingungan. Sebab, Dinas Pendidikan sudah mengamanahkan petugas atau operator tiap TK, SD, SMP, dan UPT Pelayayanan Pendidikan untuk membantu pendaftaran daring secara mandiri. Sehingga, bisa langsung mendatangi untuk dipandu. "Masyarakat yang belum familiar dengan teknologi informasi tidak perlu resah," jelas dia.

Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Reni Tri Pujiastuti menambahkan, TK dan SD asal sudah ditugaskan memberi pendampingan. Utamanya, untuk pendaftaram.

Tapi, Reni mengingatkan, pendaftaran daring itu tidak serta-merta membuat siswa yang sudah terdaftar diterima. Sebab, itu memang baru tahap pendaftaran tapi masih ada tahap-tahap selanjutnya. "Hanya pendaftatan, belum bisa memantau apakah diterima atau tidak, nanti kalau sudah memasukkan berkas baru masuk seleksi PPDB," kata Reni yang ditemui di Humas Pemkab Sleman.

Jika masih kebingungan soal PPDB, masyarakat bisa mendatangi langsung Posko PPDB di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Posko dibuka mulai 20 Juni-3 Juli 2019.

Selain itu, bagi calon pendaftar SMP negeri yang ingin mengajukan penambahan nilai prestasi akademik atau nonakademik tahap kedua, dimulai 24-28 Juni 2019. Penambahannya dimulai pukul 08.30-11.30 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement