Rabu 12 Jun 2019 04:03 WIB

Mendikbud Minta Pemda Tegakkan Aturan PPDB Zonasi

Mendikbud meminta daerah tidak melakukan jual beli kursi maupun memberi jatah kursi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta pemerintah daerah menegakkan aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis zonasi. Sebab, peraturan itu bertujuan membuat pendidikan lebih baik, berkualitas, dan bersih.

Muhadjir mengatakan pendidikan merupakan sumber peradaban. Jika sumbernya saja sudah tercemar maka tidak bisa berbuat banyak pada hilirnya, sedangkan jika hulu atau sumbernya baik maka hilirnya akan bagus.

Baca Juga

Karena itu, Kemendikbud terus melakukan pembersihan dari hal yang kurang baik di sektor pendidikan. Salah satunya dengan PPDB yang berbasiskan zonasi. "Yang kami berantas saat ini adalah jual beli kursi, titipan pejabat dan sebagainya. Itu yang kami berantas saat ini," ujar Mendikbud di Jakarta, Selasa (11/6).

Mendikbud meminta daerah tidak melakukan jual beli kursi maupun memberi jatah kursi untuk anak pejabat. Kemendikbud sudah memiliki peta, sekolah mana saja yang rawan melakukan praktik kecurangan dalam PPDB.

Saat ini, praktik kecurangan sudah ditekan melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan ujian sekolah berstandar nasional juga dilakukan pengawasan yang ketat sehingga bisa menekan praktik ketidakjujuran. Setelah PPDB, Kemendikbud meminta daerah untuk melakukan rotasi guru berbasiskan zonasi.

Guru-guru yang berada di sekolah bagus akan dipindahkan ke sekolah kurang bagus, agar sekolah itu bisa menjadi lebih baik. Menurut Mendikbud, sekolah menjadi bagus karena peran dari guru yang mengajar di situ.

"Saya minta keikhlasan guru untuk dirotasi, karena rotasinya juga tidak jauh-jauh. Masih dalam zona itu," kata Mendikbud.

Selain itu, Kemendikbud juga mewacanakan guru untuk mengajar di daerah terdepan, terluar dan terpencil (3T). Para guru diberikan kesempatan mengajar di daerah 3T, dalam kurun waktu tertentu. Saat ini Kemendikbud sedang membuat payung hukum mengenai sistem rotasi itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement