Selasa 07 May 2019 15:19 WIB

Wali Murid Ingin Seleksi PPDB SMP Gunakan Nilai UN

orang tua mulai resah dengan sistem PPDB SMP negeri di Surabaya yang gunakan zonasi

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP
Foto: Antara/Risky Andrianto
Calon siswa didampingi orang tua/wali murid melakukan pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sejumlah wali murid SD dan SMP yang tergabung dalam Komunitas Pemerhati Pendidikan Kota Surabaya mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya mengikuti langkah Pemprov Jatim yang tetap menggunakan nilai Ujian Nasional (UN) sebagai dasar seleksi PPDB. Artinya seleksi PPDB tidak berdasarkan zonasi sebagaimana amanat Permendikbud 51/2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Ketua Komunitas Pemerhati Pendidikan Surabaya, Eko Dotonugroho mengaku, orang tua mulai resah dengan sistem PPDB SMP negeri di Surabaya yang menggunakan sistem zonasi. Maka dari itu mereka menuntut agar Dispendik Surabaya, mengesampingkan seleksi PPDB SMP yang menggunakan sistem zonasi, dan tetap berdasar pada nilai UN.

"Kedatangan kami untuk menuntut PPDB yang masih menggunakan nilai ujian dan menolak zonasi. Masyarakat ingin pola seperti tahun lalu ada, sekolah kawasan juga ada," kata Eko di Surabaya, Selasa (7/5).

Menurut dia, PPDB berdasarkan zonasi merupakan pertimbangan yang buruk bagi orang tua. Itu tak lain karena Eko merasa, prestasi siswa nantinya banyak yang tidak terwadahi. Terkait pemerataan, menurutnya upaya pemerataan kualitas sekolah selama ini telah dilakukan Pemkot Surabaya dengan menyetarakan kualitas pengajar dan meningkatkan fasilitas.

"Hanya saja lingkungan sejumlah sekolah kerap berujung kebiasaan negatif siswa, sehingga orang tua berharap bisa memilih sekolah terbaik tanpa mempertimbangkan jarak," ujar Eko.

Puji Rahayu, wali murid siswa SD Kaliasin pun mengungkapkan pernyataan serupa. Menurutnya, isu pemakaian zonasi ini sudah meresahkan, tidak saja bagi dirinya, tapi juga untuk anaknya. Bahkan anaknya sudah tidak mau belajar untuk ujian karena tahu nilai ujian tidak digunakan untuk mendaftar SMP.

"Anak saya sudah saya sekolahkan di tengah kota di sekolah dengan predikat bagus dengan harapan bisa melanjutkan ke sekolah yang bagus dan berkualitas. Sekarang belajar ujian saja sudah nggak mau anak saya," kata warga Sawahan ini.

Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan mengungkapkan, dirinya sudah menangkap keresahan dan akan bersurat ke kementerian terkait. Surat ini juga sebagai wadah aspirasi masyarakat Kota Surabaya yang keberatan dengan sistem zonasi dengan mengabaikan nilai UN atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

"Melihat provinsi memakai PPDB dengan pertimbangan nilai UN, warga Surabaya akhirnya ingin PPDB seperti provinsi memakai nilai UN. Hal ini akan kami sampaikan ke pusat, dengan pertimbangan opsi PPDB dengan pola mengikuti Permendikbud berdasarkan jarak, atau sama dengan Jatim yang menggunakan nilai UN," kata Ikhsan.

Ikhsan menegaskan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkonsultasikan ke pusat, sebelum memutuskan seleksi PPDB seperti apa yang nantinya diterapkan di Surabaya. Ikhsan juga menyatakan, belum akan menentukan tanggal PPDB, sebelum adanya keputusan dari pusat.

"Kami akan lihat di pusat keputusannya seperti apa. Nanti baru kami tentukan tanggal PPDB akan dilaksanakan kapan," ujar Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement