Senin 13 May 2019 17:23 WIB

Anggota DPR RI: Wacana Guru Asing Harus Diperjelas

Pemerintah harus memperjelas sasaran dan tujuan guru asing agar tidak kontroversial.

Rep: Nugroho Habibi/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah
Foto: dpr
Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, mengatakan, pemerintah harus memperjelas gagasan terkait pelatih guru yang akan didatangkan dari luar negeri. Karena itu, Ferdiansyah meminta pemerintah segera membuat rencana dan rancangan program tersebut.

"Jadi, kami dari DPR RI minta KPI (key performance indicator) ukurannya, secara kuantitatif dan kualitatifnya terhadap guru di Indonesia," kata Ferdiansyah melalui sambugan, Senin (13/5).

Baca Juga

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, DPR tidak mempersoalkan pelatih guru asing atau bukan. Namun, ia mengatakan, hal yang dibutuhkan saat ini agar tidak menimbulkan pro dan kontra yakni pemerintah segera memperjelas sasaran dan tujuan mendatangkan pelatih guru asing itu.

"Target sasarannya satu guru asing berapa guru Indonesia? Lalu, seberapa lama proses itu? Kayak gitu belum ada ukuran apa-apa," tuturnya.

Ferdiansyah juga meminta kejelasan terkait pelatih guru asing yang akan didatangkan itu bersifat substitusi atau komplemeter. Jika nantinya itu bertujuan untuk saling melengkapi maka bisa saja sangat bagus. Namun, jika bersifat mengganti maka akan membutuhkan pembahasan lebih dalam.

Selain itu, dia juga meminta agar pemerintah memperjelas syarat bagi pelatih guru asing yang akan didatangkan. "Itu yang didatangkan guru asing dengan kualifikasi seperti apa, ngajar mata pelajaran apa, mau ambil impor (pelatih guru saing) berapa lama dan berapa banyak, itu perlu diperjelas," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI Puan Maharani mengungkapkan gagasan untuk mengundang guru dari luar negeri untuk mengajar di Indonesia. Pernyataan itu menuai kontroversi karena guru dari luar negeri itu dianggap menggantikan peran guru mengajar di kelas.

Namun, pernyataan ini diklarifikasi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Muhadjir Effendy yang menjelaskan bahwa Menko Puan bukan hendak "mengimpor", melainkan "mengundang" guru atau instruktur luar negeri untuk program training of trainers atau ToT. Instruktur luar negeri itu tidak hanya untuk sekolah, tetapi juga untuk lembaga pelatihan yang berada di kementerian lain, misalnya balai latihan kerja atau BLK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement