Kamis 25 Apr 2019 17:37 WIB

Kemendikbud Bebaskan Daerah Tentukan Zonasi untuk PPDB

Penetapan zonasi bisa dilakukan secara fleksibel.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 28 Jakarta, Senin (1/4).
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah Siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 28 Jakarta, Senin (1/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kebebasan daerah terkait pembagian zonasi untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad kewenangan daerah membentuk petunjuk teknis (juknis) zonasi dilakukan karena masing-masing wilayah memiliki kondisi sekolah yang berbeda. 

Di Bandung, Jawa Barat, terdapat daerah yang tidak ditetapkan zonasi yakni Cilengkrang. Di daerah tersebut kecamatan tidak memiliki sekolah menengah atas (SMA) sehingga lulusan sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di sana diperbolehkan mendaftar di wilayah lain.

Baca Juga

Menurut Hamid, penghapusan zonasi di wilayah semacam itu memang harus dilakukan. "Enggak apa-apa. Memang harus seperti itu," kata dia, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (25/4). 

Ia menegaskan, pemerintah daerah harus mengetahui di mana tempat yang tidak memiliki sekolah lanjutan. Sehingga, siswa yang ingin melanjutkan sekolah dapat segera ditentukan zonanya tidak harus sesuai dengan wilayah administratif.

"Memang harus menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Makanya yang menetapkan zona kan Dinas Pendidikan setempat. Itu agar bisa memperhatikan daerah-daerah blank spot, seperti contoh di Bandung itu," kata Hamid menjelaskan. 

Masing-masing daerah dibebaskan membuat zona-zona yang akan memudahkan para siswa untuk mendaftar sekolah lanjutan. Oleh sebab itu, juknis PPDB akan berbeda-beda sesuai dengan kondisi di wilayah terkait.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika mengatakan, titik zonasi tidak ditetapkan dengan berpatokan tak hanya pada jarak saja. Pertimbangan utamanya adalah keberadaan SMA di kecamatan yang bersangkutan. 

Sebab, kata dia, tidak semua kecamatan di Jawa barat memiliki sekolah tingkat SMA. "Itu masukan dari bawah. Penetapan titiknya dari musyawarah kerja kepala sekolah sehingga titik-titik jalan misalnya ada yang harus muter itu dihitung seperti apa jaraknya," kata Dewi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement