Jumat 19 Apr 2019 14:03 WIB

Mendikbud Imbau Pemda Buat MoU Terkait Zonasi di Perbatasan

Imbauan ini diutamakan pada area yang berada di titik perbatasan antara dua daerah.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Sejumlah calon peserta didik bersama orang tuanya mengikuti proses verifikasi berkas administrasi akademik dan non akademik di SMA Negeri 1 Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (2/7). Hari ini mulai dilakukan verifikasi berkas bagi PPDB sistem Zonasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy mengimbau Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Nota Kesepahaman terkait zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Imbauan ini diutamakan pada area yang berada di titik perbatasan antara dua daerah.

Seperti diketahui, tak jarang menemukan siswa perbatasan yang harus mengeyam pendidikan di wilayah tetangga. Cara ini dilakukan karena letak sekolah yang berada dalam satu wilayah secara administratif sangat jauh. Karena kondisi ini, mereka pun lebih memilih bersekolah di tempat terdekat meski berbeda secara administratif.

"Ya harus ada MoU antara daerah agar enggak ada masalah, harus dilakukan masing-masing," ujar Muhadjir di kediamannya, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, belum lama ini.

Dengan sistem zonasi, pemerintah sebenarnya menjadi tahu lokasi mana yang tidak tersedia sekolah. Apalagi selama ini masalah tersebut terbilang cukup sepi untuk dibicarakan. Dari sini, dia melanjutkan, pemerintah pun memiliki tugas membangun sekolah di tempat-tempat tersebut.

Muhadjir menceritakan pengalamannya mengunjungi salah satu sekolah di Kecamatan Babat, Lamongan, Jawa Timur. Dia menemukan sekolah yang hanya memiliki siswa kurang dari 40 orang.

Secara aturan, sekolah tersebut jelas tidak bisa melanjutkan kegiatannya. Mereka harus mengadakan sistem regrouping agar lebih efisien. Pemerintah setempat sudah seharusnya memiliki kebijakan penambahan sekolah sesuai peta zonasi.

"Misal, ada kecamatan enggak ada SMP. Itu baru tahu dengan zonasi," jelasnya.

Sistem zonasi juga membuat pemerintah tahu sebaran guru di daerahnya. Mereka bisa mengetahui apa guru di wilayahnya sudah 100 persen PNS atau belum. Sebab, perbandingan jumlah guru PNS dan honorer pada dasarnya tidak boleh terlalu jauh.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) jelas harus melakukan reformasi pendidikan. Kemendikbud juga mengklaim selalu mendiskusikan perihal ini dengan pemerintah setempat.

"Kita juga ada data mana Pemda yang perlu intervensii jauh dari pusat," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement