Jumat 19 Apr 2019 12:53 WIB

Mendikbud: Masalah Guru Honorer Diselesaikan Bertahap

Sebanyak 736 ribu guru honorer diupayakan akan berubah status ASN hingga 2023.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menegaskan, masalah guru honorer akan diselesaikan secara bertahap. Sebanyak 736 ribu guru honorer diupayakan akan berubah status ASN hingga 2023.

"Kita akan seleksi terus melalui CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja). Tapi ini K2 dulu, setelah ini baru guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 15 tahun. Targetnya 2023, karena banyak yang pensiun juga," ujar Muhadjir di kediamannya, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, belum lama ini.

Sebelumnya, tahun lalu telah diadakan seleksi ASN dengan kuota sebanyak 117 ribu guru. Sebanyak 27 ribu di antaranya untuk Kementerian Agama (Kemenag) sedangkan sisanya di Kemendikbud. Tes CPNS bersifat terbuka, baik untuk guru honorer maupun lainnya.

"Tapi sayangnya, enggak banyak honorer yang lolos," kata Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini.

Selain tes CPNS, terdapat jalur lainnya berdasarkan UU ASN seperti PPPK. Syarat jalur tersebut lebih longgar karena guru berusia di atas 35 tahun masih bisa mengikuti. Seleksi ini terakhir kali dilaksanakan sekitar Februari lalu dengan kuota 155 ribu khusus guru honorer K2.

Meski terbilang besar, Muhadjir mengaku kecewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Tidak semua Pemda memanfaatkanya sehingga tidak mengirim guru honorer. Berdasarkan laporan yang diterima, hanya 90 ribu guru honorer K2 terdaftar dalam seleksi PPPK lalu.

Muhadjir mengungkapkan, kebanyakan Pemda beralasan tidak sanggup menggaji sehingga gagal mengirim guru honorer di seleksi PPPK. Padahal Kemendikbud telah mengalokasikan anggaran dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN. Mereka akan mendapatkan gaji setimpal guru PNS sehingga tidak akan membebani anggaran daerah.

"Mereka enggak mau ambil risiko, jadi enggak kirim. Saya kecewa, padahal tinggal ikut saja," tambah dia.

Selain itu, dia melanjutkan, Menteri Keuangan (Menkeu) pun tidak mempermasalahkan masalah anggaran untuk PPPK honorer. Kemendikbud bersama Kemenkeu telah bersedia permasalahan anggaran gaji guru melalui PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Gaji mereka telah terekap dalam APBN pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement