Kamis 11 Apr 2019 17:55 WIB

PPDB Kota Bandung Akomodasi Jalur Zonasi Kombinasi

Disdik Kota Bandung diminta untuk segera menyosialisasikan aturan PPDB ini.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Muhammad Hafil
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2019. Perwal ini memgatur petunjuk teknis pelaksanaan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019-2020.

Dalam PPDB tahun ini Pemkot Bandung mengikuti regulasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) soal kuota zonasi sebesar 90 persen. Dalam aturan Pemkot Bandung, aturan ini mengakomodasi jalur zonasi kombinasi.

Baca Juga

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan tahun ini penerapan zonasi 90 persen harus dijalankan di semua sekolah tanpa terkecuali. Namun Disdik memfasilitasi jalur zonasi kombinasi di samping jalur zonasi murni agar dapat meminimalisir polemik.

"Mengakomodasi barangkali saja ada yang punya kemampuan akademis tapi jaraknya agak jauh," kata Yana usai rapat sosialisasi PPDB 2019 di Balai Kota Bandung, Kamis (11/4).

Yana menuturkan untuk jalur zonasi ini dibagi menjadi tiga kuota penerimaan. Jalur zonasi murni diakomodasi sebesar 50 persen dan zonasi untuk siswa rawan melanjutkan pendidikan (RMP) 20 persen. Serta untuk jalur zonasi kombinasi menampung sebesar 20 persen.

Untuk jalur zonasi kombinasi, kata dia, Disdik akan menghitung skor dari jarak dan nilai akademis. Penghitungan skornya yakni jarak 60 persen dan nilai akademis 40 persen.

Ia mengatakan calon peserta didik dapat memilih salah satu dari tiga jalur penerimaan tersebut. Pemilihan diharapkannya bisa sesuai dengan kondisi agar dapat tertampung.

"Di samping itu lima persen jalur prestasi, dan lima persen lagi perpindahan orangtua," ujarnya.

Menurutnya, aturan ini diharapkan sudah menjadi kebijakan yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Di samping pemerintah daerah yang harus mengikuti aturan dari Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

"Ini harus diterapkan tegak lurus. Karena sanksinya berat, dana BOS-nya ditahan, dana lain ditahan. Kan kasihan buat sekolahnya," tambahnya.

Ia pun meminta Disdik Kota Bandung untuk segera menyosialisasikan aturan PPDB ini. Para orangtua dan calon peserta didik bisa memahami dan mengikuti aturan tersebut. Sehingga potensi polemik dapat diminimalisir sejak dini.

Kepala Disdik Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan pihaknya siap mengantisipasi polemik yang kemungkinan bisa terjadi. Karenanya Disdik akan segera mengumpulkan kepala sekolah juga orangtua murid untuk sosialisasi aturan PPDB 2019 ini.

Hikmat mengatakan dalam proses PPDB ini semua dilakukan secara online baik SD dan SMP. Sistem online ini akan disiapkan dengan optimal agar tidak menganggu pelaksanaan.

"Pendaftaran SD SMP secara online. Server juga sudah siap, Insya Allah," kata Hikmat.

Hikmat menerangkan, sekarang semuanya menggunakan sistem zonasi tanpa terkecuali. Pada intinya menerapkan peraturan berlaku, berpikir bagaimana anak-anak bisa sekolah, bisa lebih murah biaya transportasinya, serta berpengaruh pada aspek psikologi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement