Kamis 14 Mar 2019 04:00 WIB

Daerah Wajib Tetapkan Juknis Soal Zonasi PPDB

Ada penyesesuaian PPDB dengan kebutuhan daerah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah menanti sejumlah daerah yang belum menggunakan format zonasi dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud menargetkan pada Mei nanti program PPDB tahun ajaran 2019-2020 bisa berjalan maksimal.

"Bulan Mei sekolah di daerah harus mulai PPDB, jadi diharapkan bagi daerah yang belum membuat penetapan zonasi dan juknis (petunjuk teknis) pelaksanaan PPDB agar segera menetapkan ya," kata Kasubag Hukum Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, Any Sayekti saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (13/3).

Baca Juga

Any menjelaskan penetapan zonasi  mencakup aturan tentang kriteria, pembagian zona, dan pendataan siswa di masing-masing zona. Any memastikan ada penyesesuaian PPDB dengan kebutuhan daerah.

"Tentu kami memerlukan peta penetapan zonasi dan komitmen daerah yang diwujudkan pada juklak (petunjuk pelaksaan) pelaksanaan PPDB. Sehingga kami bisa tahu apakah daerah tersebut sudah mengimplementasikan Permendikbud 51 dengan benar sesuai rencana," ujarnya.

Ke depannya bila daerah sudah mengirimkan hasil penetapan zonasi itu maka Kemendikbud bakal menyimpannya dalam sistem Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK). Dengan begitu proses itu dapat tuntas dalam satu bulan sebelum PBDB 2019 berjalan.

"Ada beberapa daerah yang sudah mengirimkan ke kami. Tapi masih sedikit ini," sebutnya.

Berdasarkan catatannya, pada tingkatan SMP baru ada 234 kabupaten/kota yang telah menetapkan zonasi. Berarti masih ada 280 kabupaten/kota yang belum melaksanakan. Pada tingkatan SMA sudah 18 provinsi yang sudah menetapkan zonasi dan 16 lainnya belum. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement