Kamis 28 Feb 2019 18:26 WIB

Tim Pengacara Sebut Hayati Ajukan Banding Pekan Depan

Saat ini tim pengacara sedang menyiapkan berkas admnistrasi untuk proses banding

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Dr Hayati Syafri, dosen IAIN Bukittinggi yang nonaktif mengajar lantaran keputusannya bercadar, hadir dalam musyawarah akbar ormas Islam, Ahad (25/3). Pertemuan tersebut membahas upaya dialog dengan IAIN Bukittinggi terkait pembatasan cadar di kampus.
Foto: Republika/Sapto Andika Candra
Dr Hayati Syafri, dosen IAIN Bukittinggi yang nonaktif mengajar lantaran keputusannya bercadar, hadir dalam musyawarah akbar ormas Islam, Ahad (25/3). Pertemuan tersebut membahas upaya dialog dengan IAIN Bukittinggi terkait pembatasan cadar di kampus.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kuasa hukum dari PAHAM Indonesia Zulhesni mengatakan kliennya Hayati Syahfri akan mengajukan banding ke Badan Pertimbangan Pegawai (Bapeg) di bawah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Senin (4/3). Saat ini tim pengacara sedang menyiapkan berkas admnistrasi untuk mempermudah proses banding. Hayati diketahui baru saja dipecat dari PNS oleh Kementerian Agama.

''Kami masih menyiapkan banding administrsi ke Bapeg, dari ibu hayati memang pengen banding dulu. Senin pekan depan Ibu Hayati ke Jakarta memasukan banding ke kantor Bapeg Kemenpan RB. Ibu Hayati akan didampingi tim pengacara,'' kata Zulhesni kepada Republika, Kamis (28/2).

Baca Juga

Dari bukti-bukti yang ada, Zulhesni optimistis upaya banding Hayati akan diterima atau akan menang. Mereka menilai sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat dan tidak melalui prosedural yang berlaku. Kemenag, lanjutnya, langsung mengambil opsi terakhir dalam memberikan sanksi kepada Hayati yakni pemecatan dari status PNS. Harusnya Kemenag dan pihak kampus memulainya dari proses pemanggilan oleh atasan, memberikan teguran dan peringatan dan tidak langsung kepada pembebasan tugas dan pemecatan.

Kemudian tim pengacara kata Zulhesni menilai Inspektorat Jenderal Kemenag juga memeriksa Hayati sejak awal karena kasus cadar. Ia menyebut Kemenag menjatuhkan sanksi dengan menggunakan aturan kedisiplinan pegawai sebagai tameng.

''Pemeriksaan oleh Itjen fokus kepada cadar. Ketidakhadiran itu hanya tameng untuk memberi sanksi,'' ujar Zulhesni.

Andai banding Hayati tidak dikabulkan oleh Bapeg, tim pengacara sudah mengambil ancang-ancang melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement