Rabu 20 Feb 2019 22:24 WIB

Pemprov DIY Evaluasi Luasan Jarak Zonasi PPDB 2019

Hal ini dilakukan untuk pemerataan penerimaan siswa di sekolah-sekolah.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, K Baskara Aji.
Foto: Neni Ridarineni.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY, K Baskara Aji.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengatur kembali luasan jarak dalam sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019. Sehingga, saat ini masih dilakukan evaluasi untuk mengatur jarak dalam sistem zonasi yang akan diterapkan di DIY nanti.

"Akan ada evaluasi jarak. Kemarin kan ada satu kelurahan yang menjadi zona satunya 10 sekolah, tapi ada satu kelurahan yang hanya menjadi satu zona sekolah saja," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora DIY), Kadarmanta Baskara Aji, di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Suka).

Ia mengatakan, untuk luas jarak zonasi pada PPDB 2019, tidak sama dengan tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk pemerataan penerimaan siswa di sekolah-sekolah yang ada di DIY.

"Sekarang ini kita akan melakukan perhitungan kembali tentang jarak. Kemarin kan kita pakai jarak lima kilometer, tapi sekarang ini baru kita hitung," kata Baskara.

Untuk mengatur luasan jarak itu sendiri, akan dikeluarkan peraturan. Peraturan tersebut akan dikeluarkan atas nama kepala Disdikpora, paling lambat satu bulan sebelum PPDB 2019 dimulai.

"Yang untuk jarak itu kan pakai peraturan kepala dinas nanti. Jadi saya masih punya waktu nanti sampai dengan Juni (2019)," tambah Baskara.

Walaupun untuk luasan zona ditetapkan sendiri oleh DIY, namun tetap mengacu pada peraturan dari pemerintah pusat. Sehingga, penerapan sistem zonasi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB untuk Tahun Ajaran 2019/2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement