Senin 04 Feb 2019 15:05 WIB

Mendikbud Optimistis PPDB 2019 Lancar

Kemendikbud dan Kemendagri telah membentuk gugus tugas

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy optimistis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) berbasis zonasi tahun ini akan lancar. Terlebih, saat ini Kemendikbud dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah membentuk gugus tugas.

Muhadjir menjelaskan, gugus tugas itu sebenarnya bukan hanya untuk menyukseskan program zonasi. Namun juga untuk menyukseskan program pendidikan secara luas seperti program mutasi guru, pengintegrasian NISN ke NIK dan lainnya.

"Bersama Kemendagri kami membentuk task force atau gugus tugas. Tidak hanya untuk program zonasi tetapi juga program lainnya," kata Mendikbud Muhadjir Effendy, Senin (4/2).

Muhadjir mengatakan, gugus tugas dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan PPDB berbasis zonasi tahun 2019. Gugus tugas ini dinilai penting karena persoalan pendidikan bersifat konkuren, artinya memerlukan keterlibatan kementerian lain.

"Soal pendidikan ini kan konkuren, agar berjalan lancar perlu ada campur tangan kementerian lain," jelas Muhadjir. Kendati demikian, menurut dia, hingga kini gugus tugas tersebut masih dirundingkan dan dimatangkan oleh kedua tim.

Diketahui, Kemendikbud secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB Tahun 2019. Sistem PPDB tahun ini tak banyak berubah dari tahun 2018 yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018.

Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Komposisi tersebut sama dengan PPDB tahun 2018. Namun, syarat afirmasi bagi siswa tidak mampu dalam PPDB tahun 2019 menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP), sementara sebelumnya menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, kuota 90 persen tersebut sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Adapun untuk domisili harus berdasar pada kartu keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya. Jika tidak ada, KK dapat diganti dengan surat keterangan (suket) domisili dari RT/RW.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement