Senin 04 Feb 2019 10:47 WIB

Penerimaan PPPK untuk Penyuluh Pertanian Dimulai 8 Februari

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Penyuluhan pertanian / Ilustrasi
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Penyuluhan pertanian / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin mengungkapkan, pemerintah akan memulai proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sektor penyuluh pertanian pada tanggal 8 Februari 2019. Sehingga penyuluh pertanian yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer bisa segera mendaftar.

Perekrutan tenaga honorer penyuluh pertanian, akan dilaksanakan bersamaan dengan penerimaan tenaga honorer dari bidang pendidikan, dan bidang kesehatan. Pada tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga bidang tersebut. Tiga sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan oleh pemerintah.

“Jadi tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu kuatir karena penerimaan PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di bidangnya masing-masing,” ujar Syafruddin melalui pesan tertulis, Senin (4/2).

Menurut dia, penerimaan dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor tersebut. Kendati demikian dia belum menyebutkan berapa jumlah formasi PPPK untuk penyuluh pertanian.

"Penerimaan memang berdasar pada kebutuhan akan tenaga pada sektor tersebut," ungkap dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang pada Ahad (3/2). Pada kesempatan tersebut, para tenaga honorer penyuluh pertanian mempertanyakan status pengangkatan mereka sebagai pegawai negeri.

Pada kesempatan itu, Presiden Joko Widodo berharap posisi penerimaan pegawai dapat diisi tenaga honorer penyuluh pertanian yang sudah memiliki pengalaman bertahun-tahun. Sebab mengangkat tenaga penyuluh pertanian yang sudah berpengalaman jauh lebih baik.

Seperti diketahui, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement