Ahad 27 Jan 2019 16:04 WIB

Kemenag Wacanakan Alih Status 30 IAIN Menjadi UIN

Sebanyak 17 IAIN telah beralih status menjadi UIN.

Rep: Novita Intan/ Red: Nashih Nashrullah
Kampus UIN Jakarta, Kampus UIN Ciputat
Foto: Republika/Musiron
Kampus UIN Jakarta, Kampus UIN Ciputat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pendidikan Islam mewacanakan melakukan transformasi perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) atau alih status dari institut agama Islam negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) pada 2019.  

Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Kemenag, Arskal Salim, mengatakan sekarang ini ada 17 IAIN yang telah berstatus menjadi UIN.

Setidaknya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Kemenag, peralihan status IAIN menjadi UIN menjadi 30 UIN dalam 2020 mendatang. 

“Pak dirjen sudah menyampaikan dalam Rapim bahwa isyarat tahun ini kita boleh membahas kriteria IAIN yang mau diubah menjadi UIN. Saat ini ada 34 IAIN tentu tidak mungkin semuanya,” ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (27/1). 

Menurutnya, saat ini Kemenag tengah menyusun kriteria atau persyaratan dalam mengubah status IAIN menjadi UIN. Salah satunya, IAIN tersebut mampu menunjukkan akreditas mutu yang baik. 

“Kriteria utamanya akreditasi institusinya A, prodinya mayoritas di atas 50 persen (A), menghitung dari segi kualitas,” kata dia.  

Apalagi, imbuh Arskal, ditunjang dari guru besarnya bertambah banyak, doktor dosennya di atas 50 persen. Rata-rata sekarang masih 35 persen (doktor dosen di PTKIN),” ucapnya. 

Dia menjelaskan, perubahan status dari IAIN ke UIN bukan hal sederhana. Selain harus memenuhi persyaratan, proses yang harus dilalui cukup panjang termasuk proses koordinasi dengan KemenPAN&RB. 

“Sifatnya mengusulkan (perubahan status), sampai saat ini belum ada yang mengusulkan belum bisa pastikan harus mendapatkan konfirmasi dari pak dirjen, pak menteri, karena ini baru wacana,” ungkapnya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement