Kamis 24 Jan 2019 17:49 WIB

Usulan Gaji Guru Honorer Harus Ditindaklanjuti Pemerintah

Jika tidak ada political will dari pemerintah, rencana tersebut sulit terwujud

Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9).
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai usulan agar para guru honorer mendapatkan gaji setara UMR harus ditindaklanjuti dengan political will (kemauan politik) yang kuat dari pemerintah. Jika tidak, FSGI yakin rencana tersebut akan sulit terwujud karena kemampuan keuangan setiap daerah berbeda-beda.

"Pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbud jangan hanya berharap atau mengusulkan seperti itu. Tetapi harus ditindaklanjuti dengan meminta daerah-daerah untuk memiliki political will terkait wacana tersebut," kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim saat dihubungi Republika, Kamis (24/1).

Satriwan menyampaikan, selama ini pun FSGI telah menyuarakan agar pada guru honorer khususnya mereka yang tidak lolos seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mendapatkan gaji minimal setara UMR. Karena itu dia mendukung agar usulan tersebut bisa benar-benar terwujud.

Kendati demikian, dia meminta agar pemerintah memiliki konsistensi dalam memperjuangkan kesejahteraan para guru honorer. Jangan sampai, usulan gaji guru honorer hanya menjadi wacana dan tanpa ada realisasi.

"Dan pemerintah pusat dan daerah sudah saling memiliki mutual understanding, tentu hal demikian tidak akan sulit diwujudkan," ungkap dia.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengusulkan agar guru honorer mendapatkan tunjangan yang setara dengan Upah Minimum Regional (UMR). Usulan ini khususnya untuk guru honorer yang tak bisa diangkat melalui seleksi CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement