Selasa 22 Jan 2019 18:56 WIB

Menteri: Batas Waktu Pengisian PDSS Mungkin Diperpanjang

Masih ada 11.323 sekolah yang belum mengisi data pada PDSS.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir menyatakan, batas waktu pengisian dan verifikasi pangkal data siswa dan sekolah (PDSS) kemungkinkan akan diperpanjang. Opsi memperpanjang batas waktu tersebut lantaran hingga Selasa (22/1) masih ada 11.323 sekolah yang belum mengisi data pada PDSS.

“Kalau masih rendah dan kemungkinan perlu waktu, maka akan kami perpanjang,” kata Nasir di Gedung Kemenristekdikti Jakarta, Selasa (22/1).

Nasir mengklaim, dari segi teknis dan hal lainnya pada PDSS tidak mengalami masalah. Dia memperkirakan, masih banyaknya siswa dan sekolah yang belum mengisi PDSS disebabkan masih minimnya sosialisasi.

Karena itu dia menyatakan akan terus mensosialisasikan terkait manfaat pengisian PDSS tersebut. Mengingat, jika merujuk pada jadwal yang ada, tanggal 24 Januari pendaftaran PDSS akan ditutup.

“Nanti akan saya sosialisasikan lagi ke semua, media juga, TV nasional, semua,” jelas Nasir.

Pengisian PDSS sendiri yaitu memuat nilai prestasi akademik siswa dan catatan prestasi lainnya serta rekam jejak kinerja sekolah. PDSS tersebut akan menjadi dasar pertimbangan pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun 2019.

Sebelumnya, Ketua LTMPT Ravik Karsidi menyampaikan, jadwal pengisian dan verifikasi PDSS dimulai pada tanggal 4 hingga 25 Januari 2019. Sedangkan untuk pendaftaran SNMPTN akan dibuka pada tanggal 4 hingga 14 Februari 2019. Dan panitia bakal mengumumkan hasil SNMPTN pada 23 Maret 2019.

“Jadi kepada siswa dan sekolah atau masyarakat diharapkan memperhatikan secara cermat kerangka waktu pendaftaran dan pelaksanaan seleksi,” kata Ravik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement