Rabu 16 Jan 2019 14:44 WIB

Disdik Kota Bogor Siapkan Juknis PPDB

PPDB tahun 2019 di Kota Bogor tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima melalui jalur PPDB
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima melalui jalur PPDB

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dinas Pendidikan Kota Bogor masih mempelajari Permendikbud Nomor 51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Namun begitu dia menyebut petunjuk teknis (Juknis) PPDB tahun 2019 di Kota Bogor tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu.

“Untuk PPDB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun kemarin. Sekarang masih pelajari Permendikbudnya,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin saat dihubungi Republika, Rabu (16/1).

Penyusunan juknis untuk PPDB tingkat SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sedangkan juknis untuk PPDB sekolah menengah atas (SMA) sederajat menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Hal itu berdasar pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Menurut Fahrudin, pada tahun 2018 sistem zonasi untuk SMP di Kota Bogor dibagi per kelurahan. Adapun untuk SD menggunakan nilai zonasi mulai tingkat RT, RW dan Kelurahan hingga Kecamatan karena SD Negeri masih tersedia banyak dan menyebar. Kendati begitu untuk PPDB zonasi tahun 2019 Disdik Kota Bogor belum menentukan juknis tersebut.

“PPDB tahun ini pasti berbasis zonasi. Untuk juknis tahun ini belum, kita pelajari dulu,” ucap Fahrudin.

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Sementara untuk pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada Permendikbud tersebut. Pemda juga diminta keseriusannya mengimplementasikan 90 persen kuota penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 berbasis zonasi. Sebab dari evaluasi PPDB tahun 2018 hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement