Rabu 16 Jan 2019 13:25 WIB

Kemendikbud tak Beri Sanksi Pemda yang tidak Terapkan Zonasi

Kemendikbud bakal memberi pendampingan untuk semua pemda.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orangtua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Zuli Istiqomah
Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung didatangi orangtua murid dan pengunjuk rasa yang mengeluhkan aturan zonasi dalam PPDB, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut, tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.

“Dalam Permendikbud ini tidak diatur sanksi, tapi ya kami minta kerja samanya kepada pemda,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad, Rabu (16/1).

Kendati begitu, menurut dia, Kemendikbud bakal memberi pendampingan untuk semua pemda. Pendampingan itu dilakukan, untuk memastikan implementasi sistem zonasi berjalan dengan baik di semua daerah.

“Mulai Februari kami sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan ke semua dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota untuk pastikan sistem zonasi bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelas dia.

(Baca: Pemda Diminta Serius Terapkan PPDB Zonasi)

Sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menerbitkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Sementara untuk pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada Permendikbud tersebut. Pemda juga diminta keseriusannya mengimplementasikan 90 persen kuota penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 berbasis zonasi. Sebab dari evaluasi PPDB tahun 2018 hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement