Rabu 16 Jan 2019 12:40 WIB

Pemda Diminta Serius Terapkan PPDB Zonasi

Tahun 2018 hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak.

Sistem Zonasi Penerimaan Siswa  Baru. Wali murid mengisi data calon siswa di SMAN 8 Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6).
Foto: Republika/ Wihdan
Sistem Zonasi Penerimaan Siswa Baru. Wali murid mengisi data calon siswa di SMAN 8 Depok, Jawa Barat, Kamis (7/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menuntut keseriusan pemerintah daerah (pemda) dalam mengimplementasikan 90 persen kuota penerimaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2019 berbasis zonasi. Sebab dari evaluasi PPDB tahun 2018 hampir 90 persen sekolah tidak menggunakan seleksi jarak.

Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan, belum lama ini pihaknya telah membuat nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait PPDB tersebut. Hal itu dilakukan dengan harapan, semua pemerintah daerah patuh pada ketetapan PPDB zonasi telah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019.

“Kami sudah melakukan MoU dengan Kemendagri, tinggal tindaklanjutnya,” kata Muhadjir di Jakarta, Rabu (16/1).

(Baca: Komisi X: Juknis PPDB Harus Sesuaikan Karakteristik Daerah)

Dia meminta agar dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota pun proaktif dalam mendata calon siswa, dan bekerja sama dengan dinas setempat.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad meminta agar pemerintah daerah membuat petunjuk teknis yang mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB 2019. Dia memperbolehkan pemda bereksplorasi menentukan ketentuan PPDB, asal 90 persen kuota PPDB mengutamakan radius dari domisili ke sekolah.

“Ya pemda boleh membagi-bagi kuota 90 persen itu untuk yang beberapa kriteria, misal kuota anak guru, siswa tidak mampu dan lainnya. Asal semua itu mengutamakan zonasi,” tegas Hamid.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019. Tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.

Sementara untuk pembuatan petunjuk teknis (juknis) PPDB, akan diserahkan kepada pemerintah daerah dengan tetap berpedoman kepada Permendikbud tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement