Selasa 08 Jan 2019 13:14 WIB

Mendikbud: SKTM tak Berlaku dalam PPDB Tahun 2019

Afirmasi peserta didik kurang mampu cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Rep: Gumanti Awaliyah / Red: Ratna Puspita
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memastikan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak akan berlaku lagi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020. Ia mengatakan afirmasi peserta didik yang kurang mampu cukup dari penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami sudah pastikan (PPDB tahun 2019) tidak ada SKTM. Jadi afirmasi siswa kurang mampu sumbernya cukup dari penerima KIP,” kata Muhadjir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (8/1).

Dia menjelaskan, peniadaan SKTM tersebut karena mempertimbangkan kasus-kasus pemalsuan SKTM yang marak terjadi pada PPDB tahun sebelumnya. Kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjamin peserta didik penerima KIP bisa berkelanjutan.

Selain KIP, menurut Muhadjir, keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program layanan sosial juga bisa menjadi siswa afirmasi kurang mampu. “Keluarga yang mendapatkan PKH atau program layanan sosial lain juga bisa,” jelas dia.

Kebijakan baru ini, Muhadjir menjelaskan, segera disosialisasikan dengan membuat surat edaran dan Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menyebut, hingga kini Permendikbud tentang PPDB berbasis zonasi tahun ajaran 2019/2020 masih dibahas. Dia memperkirakan Permendikbud tersebut rampung pada akhir bulan Januari 2019.

“Permendikbud nanti paling lambat akhir bulan ini atau paling tidak, bisa pertengahan bulan. Tunggu saja,” ucap dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement