Senin 07 Jan 2019 18:15 WIB

Disdiskpora DIY Berharap Segera Ada Kejelasan Sistem Zonasi

Sistem zonasi yang akan diberlakukan diatur oleh pemerintah pusat.

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Kepatihan DIY.
Foto: Yusuf Assidiq.
Kantor Kepatihan DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda,  dan Olahraga (Disdikpora) DIY, K Baskara Aji, mengatakan sampai saat ini belum keluar peraturan terkait dengan sistem zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Karena itu, orangtua tidak perlu berspekulasi sendiri, lalu beramai-ramai memindahkan alamatnya ke dekat sekolah favorit.

“Sampai sekarang kami belum bisa menyampaikan seperti apa sistem zonasi. Karena itu kami berharap segera ada kejelasan soal sistem zonasi PPDB," ujar Aji (red. panggilan akrab K Baskara Aji), di Yogyakarta, Senin (7/1).

Menurutnya, sistem zonasi yang akan diberlakukan diatur oleh pemerintah pusat. Maka itu, harus segera ada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang bisa disosialisasikan sejak awal.

"Tetapi kalau sistem zonasi diserahkan ke daerah, maka harus segera ada surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  bahwa sistem zonasi bisa diatur oleh kabupaten/kota,” jelasnya.

Selama masih belum ada aturan sistem zonasi, saran Aji, orangtua tidak perlu spekulasi sendiri, lalu memindahkan alamatnya ke dekat sekolah yang favorit. Apabila sistem zonasi sebagaimana wacana dari pusat bahwa ada SMA inti yang dekat dengan beberapa sekolah SMP, berarti sistem zonasinya berdasarkan sekolah yang dekat, bukan berdasarkan kedekatan alamat orangtua dengan sekolah.

Tetapi saat ini, lanjutnya, belum ada keputusan mana yang diberlakukan apakah berdasarkan  alamat orangtuanya  yang dekat dengan sekolah atau sekolah-sekolah yang dekat dengan sekolah inti yang ditunjuk. Karena itu, Aji mengharapkan agar orangtua fokus supaya anaknya lebih giat belajar sehingga nanti hasil ujiannya bagus. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement