Rabu 12 Dec 2018 19:24 WIB

Ini Penjelasan Pendaftaran Siswa Baru Masih Diperlukan

PPDB sesuai zonasi belum bisa sepenuhnya diterapkan di daerah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Ratna Puspita
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya melalui jalur PPDB.
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya melalui jalur PPDB.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Abduh Suharman menjelaskan pendaftaran dan seleksi siswa baru melalui Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih akan berlaku tahun ajaran mendatang. Ia mengatakan PPDB sesuai zonasi belum bisa sepenuhnya diterapkan di daerah.

Abduh menerangkan sistem zonasi yang mengatur siswa baru tak perlu lagi mendaftar sekolah hanya bisa diterjemahkan untuk anak-anak yang sudah ada di zonasi tersebut. "Memang dia tidak usah daftar kalau dia di zonasi itu, dia otomatis ada di situ," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/12).

Namun, ia menjelaskan, calon peserta didik yang berada di luar zonasi masih perlu melakukan pendaftaran dan seleksi. Keberadaan siswa dari luar zonasi ini masih terbuka.

Misalnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB mengamanatkan kuota untuk calon peserta didik pada radius zona terdekat sedikitnya 90 persen. Artinya, ada sedikitnya 10 persen kuota bagi calon peserta didik di luar zonasi. 

Selain itu, Abduh menjelaskan dua hal yang memungkinkan adanya peserta didik dari luar zonasi. Pertama, keinginan siswa untuk sekolah di luar zonasi tempat tinggalnya.

Ia menerangkan tak semua peserta didik mau bersekolah di zonanya masing-masing. “Enggak bisa kita paksa juga mereka masuk situ. Kalau mereka mau pilih swasta atau pesantren kan bisa," kata dia.

Kedua, daya tambung sekolah negeri di daerah. Ia menyebutkan daya tampung sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Kota Tangerang hanya satu per tiga itu dari lulusan sekolah dasar (SD). 

Di Tangerang, ada sekitar 30 ribu lulusan SD, sementara daya tampung SMP negeri hanya sekitar 11 ribu. "Yang masuk zonasi katakanlah 10 ribu. Kan sisanya harus kita pilih dari luar," kata dia.

Karena itu, ia mengatakan, harus tetap ada seleksi untuk siswa yang ada di luar zonasi. Menurut dia, sistem zonasi baru bisa dilakukan jika sekolah negeri di satu daerah bisa mencangkupi seluruh siswa. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Taryono mengatakan, sistem zonasi itu sebenarnya dapat dijadikan sebagai basis pengembangan pendidikan. Hal ini meliputi kebutuhan sarana dan prasarana, kebutuhan dan distribusi guru, serta pendaftaran sisiwa baru. 

Kendati demikian, ia mengkritisi sistem seleksi PPDB 2018 yang sepenuhnya didasarkan pada jarak siswa dari rumah ke selolah. Pada penerapan PPDB lalu, banyak keluhan masyarakat karena anaknya yang memiliki nilai bagus tak bisa diterima sekolah negeri karena jarak rumahnya jauh dari sekolah.

"Tahun lalu banyak yang mengeluh tak diterima karena jarak. Harusnya dilakukan juga seleksi berdasarkan nilai," kata dia.

Sementara terkait penerapan PPDB tahun ajaran mendatang, khususnya pernyataan Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyebutkan siswa tak perlu lagi mendaftar ke sekolah dalam sistem zonasi, Taryoni memilih menunggu Peraturan Mendikbud (Permendikbud) agar petunjuknya jelas.

"Kami sedang mempersiapkan regulasi teknis sambil menunggu regulasi dari Kemendikbud," kata dia.

Ia mengatakan, zonasi yang dimaksud Mendikbud hanya terkait sistem PPDB tahun ajaran mendatang, tetapi belum mencakup sistem seleksi. Ia akan menunggu sistem seleksi itu dibuat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement