Sabtu 24 Nov 2018 16:32 WIB

JK Tegaskan Pengangkatan Guru Honorer Tetap Lewat Tes

Pemerintah pada tahun ini memberikan jatah PNS bagi guru honorer sekitar 120 ribu.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).
Foto: Antara/Irfan Anshori
Guru honorer dan guru tidak tetap melakukan aksi tutup mulut saat menggelar aksi di halaman kantor Bupati Blitar, Jawa Timur, Senin (29/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menegaskan, pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tetap harus melalui tes. Adapun pemerintah pada tahun ini memberikan jatah PNS bagi guru honorer sekitar 120 ribu.

"Kalau lulus tes langsung jadi PNS, tidak ada yang langsung (jadi PNS), harus lewat tes," ujar Jusuf Kalla, Sabtu (24/11).

Adapun pemerintah saat ini membuka skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Melalui skema tersebut pemerintah berupaya menjadikan honorer setara dengan PNS. Pegawai honorer yang telah berusia 35 tahun ke atas, tidak dapat memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS. Namun dengan skema P3K tersebut tetap bisa jadi pegawai pemerintah setara PNS.

Guru honorer yang tidak memenuhi syarat tersebut dapat melalui seleksi P3K dengan kualitas tetap diutamakan. Cara tersebut dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan kesejahteraan pegawai honorer.

"(Honorer) yang tidak lulus (mengikuti seleksi CPNS) itu ke situ (P3K), tapi harus ditingkatkan dulu dia punya mutu. Karena kalau tidak bermutu juga kasihan sekolahnya, kasihan anaknya (didiknya)," kata Jusuf Kalla.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement