Kamis 08 Nov 2018 13:18 WIB

Guru Suruh Murid SD Merokok, Ini Respons Bupati Sukabumi

Seorang guru Sukabumi mensanksi murid SD merokok dengan menyuruh mereka merokok.

[ilustrasi] Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise (kanan kelima) didampingi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami (kanan keempat) menyaksikan aksi dua anak memperagakan pencak silat di Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11).
Foto: Antara/Budiyanto
[ilustrasi] Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise (kanan kelima) didampingi Bupati Sukabumi, Marwan Hamami (kanan keempat) menyaksikan aksi dua anak memperagakan pencak silat di Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyoroti kasus oknum guru di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menyuruh muridnya SD untuk merokok sebagai sanksi yang dijatuhi sekolah kepada pelajarnya itu. Aparat berwajib pun diminta bertindak.

"Sanksi bagi anak SD yang ketahuan merokok dengan cara menyuruh merokok tidak dibenarkan, maka dari itu kami akan tetap memprosesnya dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Kamis (8/11).

Menurut Marwan, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Pemkab Sukabumi. Jika ditemukan kesalahan, sanksi sudah jelas akan dijatuhkan, mulai dari teguran hingga pemecatan.

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan kasus ini kepada aparat berwajib seperti kepolisian untuk melakukan penyelidikan, apakah nantinya ada jeratan pidana atau tidak semuanya diserahkan kepada hukum. Namun demikian, ia menilai, sanksi yang diberikan kepada oknum guru SD kepada muridnya dengan cara menyuruh merokok itu sangat tidak dibenarkan.

"Kita proses dan menyerahkan kepada instansi terkait untuk sanksinya. Saya selaku kepala daerah menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan tidak akan melakukan intervensi serta hanya menunggu laporan," tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI Yohana Susana Yembise ikut menyoroti kasus tersebut dan mengatakan apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut salah dan tidak dibenarkan. Yohana pun menyesalkan dengan adanya kasus itu seharusnya guru tersebut bisa lebih bijaksana dalam memberikan sanksi.

"Gurunya yang salah, itu bukan guru namanya," tegasnya.

Informasi yang dihimpun, kasus tersebut mencuat saat oknum guru di SD Negeri 1 Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang mendapati 11 anak didiknya tengah merokok. Ke-11 murid itu kemudian dibawa ke ruang guru dan diberikan sanksi untuk merokok. Bahkan, aktivitas sanksi tersebut sempat direkam dan menjadi viral di media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement