Rabu 07 Nov 2018 08:05 WIB

Terkait PPDB Zonasi, Kemendikbud Klaim Pemda tidak Resisten

Kemendikbud klaim tak ada Pemda atau sekolah yang menentang PPDB berdasar zonasi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Sejumlah orang tua murid menandatangani daftar nama anaknya yang diterima di SMAN 5 Bandung, melalui jalur PPDB, di Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (12/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku telah menyosialisasikan perubahan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 secara menyeluruh. Kemendikbud juga mengklaim sejauh ini tidak ada pemerintah daerah ataupun sekolah yang resisten atau menentang terhadap PPDB berdasar pada zonasi tersebut.

Staff Ahli Kemendikbud Bidang Hubungan Pusat dan Daerah James Modouw mengungkapkan, sosialisasi secara masif telah dilakukan secara regional yang melibatkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Sementara belum ada yang resisten terhadap kebijakan ini, karena sesungguhnya tujuan daripada zonasi ini adalah memberikan kesempatan bagi semua anak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang sama," ungkap James kepada Republika saat ditemui di Gedung Kemendikbud Jakarta, Selasa (6/11).

Terkait aturan PPDB zonasi tahun 2019,lanjut James, hingga kini masiih di godok oleh tim dari Kemendikbud. Dia menargetkan aturan PPDB zonasi tahun 2019 bakal bisa disosialisasikan dan diterapkan pada Januari tahun 2019. Menurut dia aturan PPDB kali ini bakal dirancang lebih akurat dan detail, dengan harapan sekolah dan Pemda tidak lagi kebingungan dalam menerapkan aturan tersebut.

(Baca: Disdik Kota Bandung Evaluasi Sistem PPDB)

Salah satu aturan yang berbeda dan krusial yaitu adanya pembagian zona yang berdasar pada sebaran penduduk. Sehingga, kata dia, jumlah zona di daerah 3T dengan daerah yang penduduknya padat bakal berbeda.

"Papua itukan sebaran penduduknya jarang sekali karena perkampungan kecil, Sehingga zonasinya adalah zonasi tingkat kecamatan. Kalau di pulau Jawa mungkin nanti zonasinya per berapa desa karena penduduknya padat," jelas dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merancang draft awal terkait program zonasi yang terintegrasi. Artinya, program zonasi nantinya bukan hanya diterapkan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) atau guru saja, namun juga untuk pelatihan peningkatan proses pembelajaran dan lain-lain.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Supriano menyampaikan, dari draft awal tersebut Kemendikbud telah membagi sebanyak 1.985 zona se-Indonesia. Namun jumlah zona masih bisa berubah, karena saat ini pihaknya belum berdialog dengan Pemda.

"Nanti bisa jadi berkembang menjadi 2.000 zona kah, 3.000 zona tergantung pemda. Ini baru draft awal menurut versi kita, dari pada bekerja tanpa memiliki draft kan susah ya. Jadi kita bekerja dari draft dulu nanti barulah bersama pemda disepakati," kata Supriano.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement