Senin 05 Nov 2018 14:34 WIB

Skema Akreditasi Sekolah Bakal Diubah

Skema akreditasi sekolah bakal difokuskan pada pembenahan setiap sekolah.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Proses akreditasi / Ilustrasi
Foto: Dok SD Prestasi Global
Proses akreditasi / Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal mengubah skema akreditasi sekolah. Secara garis besar, skema akreditasi tidak akan hanya memenuhi standar-standar kuantitas semisal jumlah guru, gelar guru harus sarjana atau diploma empat, jumlah ruang kelas, laboratorium dan sebagainya.

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbud Suharti menilai proses akreditasi yang berlaku saat ini perlu diubah karena jika melalui skema lama pemanfaatannya belum bisa dilihat secara betul. Karena itu nantiya skema akreditasi sekolah bakal difokuskan pada pembenahan setiap sekolah. Selain itu, nantinya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) bakal difungsikan untuk memberikan pendampingan terkait penguatan kualitas di sekolah.

"Instrumen untuk juknisnya sekarang sedang diusulkan untuk diperbaiki. Sekarang sedang digarap oleh Badan Akreditasi dan Balitbang Kemendikbud," kata Suharti di Hotel Century Jakarta, Senin (5/11).

Kendati begitu dia belum bisa menyebutkan kapan skema baru akreditasi tersebut bakal direalisasikan. Namun dia optimistis melalui skema baru ini sekolah mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperbaiki. Intinya, kata dia, selain status atau nilai akreditasi ke depan bakal ada rekomendasi bagi sekolah tersebut agar bisa semakin mengembangkan kualitas.

"Satu lagi yang sudah disepakati adalah sekarang ini akreditasi harus diulang atau direakreditasi lima tahun sekali, sumber daya yang kita miliki di kemendikbud itu juga memastikan akreditasi itu jangan sampai kedaluwarsa akreditasinya," kata dia.

Masa kadaluwarsa akreditasi sekolah, tegas dia, menjadi salah satu hal yang penting diperhatikan. Sebab, saat ini Perguruan Tinggi Negeri (PTN) melarang pendaftaran siswa dari sekolah yang sudah kadaluwarsa akreditasinya lebih dari dari satu tahun.

"Jadi kami memperhatikan itu. Di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) itu sekarang juga sudah sinkron dengan badan akreditasi dan sekolah," jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement