Jumat 12 Oct 2018 17:47 WIB

Pemkot Surabaya Klaim tidak Ada Pemblokiran Rekening BOS

Bukan pemblokiran tapi penundaan pencairan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya memastikan tidak ada pemblokiran rekening Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, sifatnya hanya menunda pencairan karena menunggu laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS periode sebelumnya.

Sekretaris Dispendik Kota Surabaya Aston Tambunan mengatakan, penundaan pencairan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018, tentang petunjuk teknis (juknis) BOS. Sesuai juknis pada bab IX mengenai pengawasan dan sanksi disebutkan, apabila tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan BOS, tim BOS provinsi / kabupaten / kota, dapat meminta secara tertulis kepada bank untuk menunda pengambilan BOS dari rekening sekolah.

“Jadi sekolah itu begitu mendapat pencairan dana BOS harus membuat laporan per triwulan. Dari sini kami evaluasi, jika laporan belum lengkap maka akan kami lakukan penundaaan,” kata di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (12/10).

Aston menyampaikan, sebelum dilakukan penundaan pencairan dana BOS, telah memberikan surat teguran kepada sekolah yang belum melakukan pelaporan penggunaan dana periode sebelumnya. ”Surat teguran kami kirim 4 Oktober lalu. Surat itu ditujukan kepada 301 kepala SD negeri dan swasta,” ujar Aston.

Anton menyatakan, dengan munculnya surat teguran tersebut, sekolah merespon untuk menyampaikan pelaporan pertanggungjawaban. Sehingga, data sekolah yang tertunda pencairannya terus bergerak turun. Hingga Jumat, (12/10), tinggal 131 lembaga yang belum menyelesaikan laporan.

“Misalkan sekolah serahkan laporan siang ini, dalam waktu cepat bisa cair dananya yang tertunda. Kami tinggal minta Bank Jatim untuk membuka rekening yang tertunda pencairannya,” ujar Aston.

Menurut Aston, pelaporan BOS ini adalah pekerjaan tahunan. Sekolah membuat laporan ke laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Dispendik tiap triwulan. Pihaknya juga mengaku tiap tahun terus mengadakan sosialisasi ke pihak sekolah terkait pelaporan.

"Sekolah juga sudah diajari untuk membuat SPJ. Jadi kami tidak ada niatan sama sekali untuk menunda," kata Aston.

Sebelumnya, anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah mengkritik keras Pemkot Surabaya yang menahan pencairan dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sejumlah sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta di Surabaya. Politikus PKB ini pun mengaku menerima sejumlah keluhan dari kepala sekolah yang mengeluhkan adanya pemblokiran rekening untuk pencairan dana BOS.

Dia mengatakan, jumlah rekening yang diblokir ternyata mencapai ratusan. Laila mengaku sudah melakukan kroscek dengan Dinas Pendidikan Kota Surabaya. Namun ternyata ditemukan datanya memang ratusan yang belum cair dan ditahan oleh Dispendik agar tak dicairkan dulu oleh bank.

"Saat saya kroscek ke Dispendik alasannya ijin operasioanal sudah mati. Tapi beberapa Kepsek yang lapor ke saya, ijinnya masih hidup semua," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement