Kamis 27 Sep 2018 14:16 WIB

IGI: Zonasi Harus Terfokus pada Pemerataan Guru dan Sarpras

Pemerintah dzalim karena memaksa siswa bersekolah di tempat yang tidak berkualitas

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim (tengah) disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IGI di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (27/9).
Foto: Gumanti Awaliyah / Republika
Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim (tengah) disela-sela acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) IGI di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (27/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim menegaskan, skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang baru terfokus pada zonasi guru dan sarana prasana. Jika tidak, kata Ramli, maka pemerintah dinilai telah mendzalimi siswa karena telah dipaksa bersekolah di tempat yang tidak berkualitas.

"Zonasi guru, sarana prasana dan fasilitas harus difokuskan. Kalau itu tidak dilakukan sama dengan mendzalimi siswa. Siswanya dipaksa sekolah sesuai zona kan, otomatis sarpras dan kualitas guru harus disamakan di semua sekolah," kata Ramli saat diwawancarai Republika.co.id usai Rakornas IGI di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (27/9).

Selanjutnya, kata dia, pedoman sistem PPDB yang baru harus mampu memaksa pemerintah daerah (Pemda) agar konsisten menerapkan zonasi. Karena menurut dia, zonasi tidak akan berjalan efektif jika tidak didukung oleh Pemda.

"Kemendikbud harus membuat regulasi yang memaksa pemerintah kabupaten/kota untuk membuat semua sekolah sama baiknya," tegas dia.

Selain itu, dia juga menekankan agar para guru yang meliputi guru PNS tersertifikasi, guru PNS belum tersertifikasi, guru non-PNS tersertifikasi dan guru non-PNS belum tersertifikasi disebar secara baik. Sehingga tujuan zonasi bisa segera tercapai.

"Perlu diperhatikan juga sebaran kompetensi gurunya, selain kuantitas. Karena sebaiknya guru yang memiliki kompetensi baik harus diatur supaya semua sekolah sama baiknya," ungkap dia.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang pedoman skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan diterapkan pada tahun 2019 mendatang. Pedoman tersebut mengatur terkait sistem PPDB hingga sistem mutasi yang berdasar pada zonasi.

Mendikbud Muhadjir Effendy menjelaskan, dalam pedoman tersebut akan ada banyak perubahan dari pedoman PPDB sebelumnya.

"Melalui pedoman itu kita atur sistem PPDB, mutasi, //tour of duty, tour of area// dan kemudian bantuan sarana dan prasarana sekolah itu semua nanti akan diatur melalui zonasi," kata Muhadjir usai acara penandatanganan kerjasama antara Kemendikbud dengan Casio di Gedung A Kemendikbud, Jakarta pada Kamis (27/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement