Sabtu 22 Sep 2018 16:48 WIB

Seleksi Jalur PPPK Guru Honorer Dimulai Usai Rekrutmen CPNS

Jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru berusia di atas 35 tahun.

Ribuan guru se-Kabupaten Garut memadati kompleks Pemerintah  Daerah (Pemda) Garut untuk melakukan demonstrasi pada Selasa (18/9).  Demonstrasi itu menuntut kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer di Garut.
Foto: Eric Iskandarsjah Z/REPUBLIKA
Ribuan guru se-Kabupaten Garut memadati kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Garut untuk melakukan demonstrasi pada Selasa (18/9). Demonstrasi itu menuntut kepedulian pemerintah terhadap nasib guru honorer di Garut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi jalur PPPK dilakukan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 selesai.

"Untuk para guru honorer yang tidak memenuhi syarat karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK, dengan kualitas tetap diutamakan," kata Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (22/9).

Dengan solusi yang diberikan pemerintah tersebut, Mendikbud mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer.  "Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer," tambahnya.

Mendikbud mengajak pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat dapat bekerja sama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk masa depan guru. "Semua ini tidak boleh lepas dari kerja sama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru, lanjutnya.

Muhadjir mengimbau guru honorer untuk tetap fokus mengajar di sekolah. Ia juga mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan diluar tugas profesionalnya sebagai guru.

"Karena aspirasi sebagai guru honorer Insya Allah sudah diperhatikan pemerintah dan sudah dicarikan jalan keluarnya," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2018 akan dialihkan ke jalur PPPK. Diketahui, gelombang demonstrasi guru honorer meluas di berbagai daerah.

"Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika tidak memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu," kata Syafruddin usai acara Forum Replikasi Inovasi dan Malam Penganugerahan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/9).

Syafruddin mengatakan, pada Jalur PPPK, tenaga K2 dan sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 tahun yang membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama dengan PNS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement