Senin 03 Sep 2018 16:21 WIB

Sistem Zonasi untuk Guru Terus Digodok

Zonasi merupakan program kementerian untuk merealisasikan pemerataan kualitas.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Seorang guru sedang mengajar.
Seorang guru sedang mengajar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana zonasi untuk guru masih terus digodok oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah daerah. Bahkan saat ini zonasi juga bakal diterapkan pada beberapa komponen pendidikan lainnya dengan tujuan pemerataan pendidikan di Indonesia.

"Zonasi merupakan program kementerian untuk merealisasikan pemerataan kualitas pendidikan di indonesia," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/9).

Dia menerangkan, pemanfaatan zonasi sangat banyak. Mulai mulai dari pengelompokkan sekolah dalam zonasi,  untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB), perencanaan pendidikan, implementasi program termasuk didalamnya untuk penataan guru di lapangan.

"Penataan atau redistribusi guru itu termasuk pada program zonasi. (Melalui zonasi) kami bermaksud untuk mulai menata dan mewujudkan pemerataan itu," jelas Didik.

Kendati begitu, selama ini beberapa pihak menyangsikan efektifitas dari program zonasi yang dicanangkan Kemendikbud. Mengingat guru dan sekolah, ada di bawah kewenangan pemerintah daerah bukan pemerintah pusat.

Untuk itu, Kemendikbud juga tengah menyiapkan sanksi bagi pemimpin daerah juga sekolah yang tidak menerapkan zonasi dengan optimal dan benar. Namun begitu hingga saat ini pemerintah pusat belum menjelaskan sanksi seperti apa yang akan diberikan.

"Saya sedang berbicara dengan Menteri Keuangan (Menkeu) nanti ada sistem reward and punishment terhadap sekolah terhadap daerah yang mengikuti dan tidak mengikuti peraturan itu,” kata Muhadjir beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement