Kamis 30 Aug 2018 17:33 WIB

Peta Sebaran Guru Harus Disiapkan Sebelum Menerapkan Zonasi

Pemerintah pusat juga harus memastikan komitmen pemerintah daerah

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.
Foto: Dok Humas DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa meminta pemerintah menyiapkan peta lengkap terkait sebaran dan kebutuhan guru di daerah, sebelum menerapkan sistem zonasi untuk guru. Sehingga nantinya kebijakan zonasi untuk guru tidak akan merugikan atau membebani guru yang bersangkutan.

"Terkait kebutuhan, ketersediaan, sebaran saat ini dan termasuk didalamnya dimana para guru tinggal. Jangan sampai dengan alasan zonasi ada guru (terutama) daerah yang harus menempuh jarak sangat jauh dari tempat tinggalnya," ungkap Ledia saat dihubungi Republika, Kamis (30/8).

Selain itu, pemerintah pusat juga harus memastikan komitmen pemerintah daerah untuk merealisasikan kebijakan itu secara optimal. Dia juga mengaku tidak sependapat dengan opsi perlunya alih wewenang guru dari pemda ke pusat agar aturan zonasi untuk guru bisa berjalan efektif.

"Ditarik ke pusat itu tidak bisa. Realisasinya juga tidak yakin bisa jalan. Lagipula di UU Pemda itu kewenangan daerah," tegas Ledia.

(Baca: IGI Sebut Rencana Zonasi Guru Bisa Tuntaskan Penumpukan Guru)

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem zonasi sebagai rujukan untuk memeratakan guru di Indonesia. Sehingga nantinya selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS.

Rencananya, pada pertengahan Oktober 2018 ini Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut.

“Kita sudah punya peta kasar, peta awal, tentang zonasi di masing-masing kota. Nanti kita akan petakan, kita konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum? Sehingga nanti akan ada penyesuaian karena mereka yang lebih tahu detail di lapangan,” kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Rabu (29/8).

Setelah adanya pemetaan berdasarkan zona tersebut, kata dia, maka akan ada mutasi atau redistribusi guru. Sehingga guru-guru PNS tersebar dan tidak menumpuk di salah satu sekolah di daerah tertentu saja. Karena di satu sekolah harus terdiri dari empat kategori guru yaitu guru negeri yang sudah tersertifikat, guru negeri belum tersertifikat, guru tidak tetap (honorer) tetapi sudah tersertifikat dan guru tidak tetap belum tersertifikat.

“Jadi itu harus merata disemua sekolah. Tdak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua tapi ada sekolah yang lain PNS-nya hanya 1 yaitu kepsek. Daerah tidak boleh lagi melakukan itu,” tegas Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement