Kamis 30 Aug 2018 15:05 WIB

Ketum PGRI Menilai Zonasi Guru Sulit Direalisasikan

Pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru berstatus PNS.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Muhammad Hafil
Logo PGRI
Logo PGRI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi menilai rencana penerapan zonasi untuk guru akan sulit dilakukan. Karena menurut dia, selama guru masih menjadi kewenangan daerah maka tidak terlampau banyak yang bisa dilakukan Kementerian.

“Pemerintah daerah itu kan punya kewenangan masing-masing, ini tidak semudah apa yang ada dalam pikiran. Terkecuali guru (kewenangannya) dapat ditarik ke pusat ,” kata Unifah saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (30/8).

Selain itu hingga saat ini di berbagai daerah problem kekurangan guru masih belum terselesaikan. Sehingga hal itu un menurut dia, dipastikan menghambat dalam menerapkan konsep zonasi guru di lapangan.

“Yang ada sekarang itu kurang guru lalu apa yang mau direditsribusi?” ungkap Unifah.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menerapkan sistem zonasi sebagai rujukan untuk memeratakan guru di Indonesia. Sehingga nantinya selain zonasi untuk siswa, pemerintah juga akan menerapkan zonasi untuk guru yang berstatus PNS.

Rencananya, pada pertengahan Oktober 2018 ini Mendikbud Muhadjir Effendy akan berdialog dengan seluruh dinas-dinas pendidikan untuk membahas rencana tersebut.

“Kita sudah punya peta kasar, peta awal, tentang zonasi di masing-masing kota. Nanti kita akan petakan, kita konfirmasi dengan kabupaten/kota, ini cocok atau belum? Sehingga nanti akan ada penyesuaian karena mereka yang lebih tahu detail di lapangan,” kata Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Rabu (29/8).

Setelah adanya pemetaan berdasarkan zona tersebut, kata dia, maka akan ada mutasi atau redistribusi guru. Sehingga guru-guru PNS tersebar dan tidak menumpuk di salah satu sekolah di daerah tertentu saja. Karena di satu sekolah harus terdiri dari empat kategori guru yaitu guru negeri yang sudah tersertifikat, guru negeri belum tersertifikat, guru tidak tetap (honorer) tetapi sudah tersertifikat dan guru tidak tetap belum tersertifikat.

“Jadi itu harus merata disemua sekolah. Tdak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua tapi ada sekolah yang lain PNS-nya hanya 1 yaitu kepsek. Daerah tidak boleh lagi melakukan itu,” tegas Muhadjir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement