Rabu 08 Aug 2018 15:12 WIB

Mendikbud: Ujaran Kebencian Bisa Hancurkan Bahasa Indonesia

Bahasa itu mewakili perasaan mewakili pikiran dan pengetahuan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy meminta masyarakat lebih cermat memilih kosakata untuk digunakan dalam bermedia sosial. Sebab menurut Muhadjir penggunaan kosakata negatif atau bernada ujaran kebencian dalam bermedia sosial dapat berdampak buruk bagi perkembangan penggunaan bahasa Indonesia.

“Perlu diwaspadai juga dengan banyaknya ujaran-ujaran negatif menggunakan bahasa Indonesia, ingat bahasa itu mewakili perasaan mewakili pikiran dan pengetahuan, semakin sering bahasa itu digunakan maka dia akan menjadi bahasa yang paling baku kosakatanya, paling baku di dalam struktur bahasa itu,” kata Muhadjir dalam Semiloka dan deklarasi pengutamaan bahasa negara yang diselenggarakan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret (UNS) di Auditorium UNS pada Rabu (8/8).

Muhadjir mengungkapkan semakin seringnya masyarakat menggunakan kosakata negatif atau ujaran kebencian terutama di media sosial dapat menghancurkan struktur bahasa Indonesia. Di lain sisi, ia mengkhawatirkan kosakata negatif dari bahasa Indonesia itu juga digunakan oleh masyarakat Internasional untuk mengungkapkan suatu hal yang belum ada kosakatanya.

“Ini sepele tapi jangka panjang akan mendestruksi komposisi struktur dari bahasa Indonesia.  Saya khawatir suatu saat untuk dibahasa lain itu tidak ada kosakata itu untuk mengekspresikan kebencian, kejorokan karena dia tak punya kosakata itu karena bahasa itu tak pernah dipakai, lama lama pinjam bahasa Indonesia ternyata ada kosakata yang lebih cocok untuk mengekspresikan itu ada di bahasa Indonesia. Kemudian kita mengekspor bahasa itu,” katanya.

Karenanya, Kemendikbud mendorong penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang baik dan benar. Terlebih agar eksistensi bahasa Indonesia tak tergerus dengan bahasa asing yang mulai banyak digunakan masyarakat dewasa ini.

Menurut Muhadjir  meski telah ada sejumlah peraturan tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik namun hal tersebut belum dapat tercapai lantaran lemahnya aspek penegakan hukum dalam penggunaan bahasa di ruang publik. Terlebih jelas Muhadjir tak ada aparat yang mempunyai kapasitas sebagai penanggungjawab untuk menegakkan peraturan penggunaan bahasa di ruang publik. 

Sementara itu mengantisipasi tergerusnya penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik akibat gempuran bahasa asing dan media sosial, Kemendikbud bekerjasama dengan UNS menggelar Semiloka membahas tentang seluk beluk bahasa negara. Dalam kesempatan tersebut, peserta yang terdiri dari akademisi dan praktisi bahasa juga diajak untuk mendeklarasikan gerakan pengutamaan bahasa negara di ruang publik.

Diantara poin dekalarasi tersebut yakni komitmen untuk tetap setia dan bangga mengutamakan penggunaan bahasa negara, bahasa Indonesia, di ruang publik. Komitmen untuk ikut serta menjaga kelestarian bahasa daerah sebagai pendukung kukuhnya bahasa negara. Serta komitmen untuk siap menertibkan penggunaan bahasa asing demi kemajuan bahasa negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement