Kamis 02 Aug 2018 12:29 WIB

Soal Penghentian Beasiswa Arnita, Ini Sikap Kemenristekdikti

Arnita masing kemungkinan untuk mendapatkan beasiswa lain.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB)
Foto: antara
Kampus Institut Pertanian Bogor (IPB)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan segera mengecek apakah betul alasan pemberhentian beasiswa bagi Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) karena pindah agama atau hal lain.

Pengecekan dilakukan karena dikhawatirkan masalah tersebut terjadi akibat kesalahpahaman semata. "Nanti kita cek apakah betul alasannya seperti itu, mungkin ada kesalahpahaman mungkin juga, mungkin itu diputus karena hal lain tapi diasosiasikan karena pindah agama," kata Sekretaris Jenderal Kemenristekdikti Prof Ainun Na'im di sela-sela acara Forum Tematik Bakohumas Kemenristekdikti di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (2/8).

Prof Ainun menyatakan, jika memang alasan pemberhentian beasiswa karena pindah agama maka itu tidak dibenarkan. Karena beasiswa pemerintah seharusnya tidak boleh mengedepankan subjektifitas.

Prof Ainun juga menyebut, Kemenristekdikti juga akan mencarikan solusi terkait masalah tersebut. Umpamanya, ke depan Arnita bisa diberikan beasiswa lain.

"Ya bisa jadi Bidikmisi kalau memang berlatar kemampuan ekonomi, atau beasiswa lain," kata Ainun.

Baca juga, Soal Penghentian Beasiswa Arnita, Disdik: Tak Ada Unsur SARA.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat orang tua Arnita, Lisnawati, melaporkan hal yang dialami putrinya ke Ombudsman Kabupaten Simalungun awal Juli lalu. "Saya sudah ke Dinas Pendidikan tapi tidak ada jawaban. Stres dia karena pingin kuliah lagi," kata Lisnawati.

Arnita memutuskan mualaf pada September 2015. Pada 2016, beasiswanya dihentikan. Dia dikeluarkan sebagai penerima BUD. Arnita dan keluarganya pun tak pernah mendapatkan peringatan sebelumnya.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Simalungun, Sumut, membantah jika penghentian beasiswa untuk Arnita Rodelina Turnip lantaran dia berpindah agama. Mereka mengklaim hal tersebut terjadi karena kesalahan administrasi dan miskomunikasi.

Baca juga, Ombudsman Sebut Alasan Disdik Simalungun tak Masuk Akal.

Hal ini disampaikan Kepala Disdik Simalungun, Resman Saragih, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (31/7). Saat beasiswa untuk Arnita dihentikan pada 2016, Resman memang belum menjabat sebagai Kepala Disdik. Namun, dia harus turun tangan menyelesaikan masalah yang membelit mahasiswi Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

 

 

 

"Pemutusan hubungan beasiswa utusan daerah (BUD) atas nama Arnita sama sekali tidak mengandung unsur SARA. Pemutusan hubungan pada 2016, semata-mata karena masalah administrasi," kata Resman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement