Kamis 12 Jul 2018 17:04 WIB

Kemendikbud: Pidanakan Oknum Penyalahguna SKTM dalam PPDB

Bukan salah peraturannya yang salah, tapi oknum yang memanfaatkan sistem

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Esthi Maharani
Suasana verifikasi berkas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Suasana verifikasi berkas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau agar Pemda menindak tegas orang tua, pejabat hingga oknum sekolah yang menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ini. Bahkan, Pemda Diminta tidak segan-segan memidanakan oknum tersebut.

"Ya mestinya orang tua dan pejabat yang mengeluarkan SKTM tersebut harus dipidanakan. Karena itu termasuk pemalsuan data," tegas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso saat dihubungi, Kamis (12/7).

Dia mengatakan, usulan untuk merevisi  Permendikbud 14/2018 tidak terlalu urgen dilakukan. Karena menurut dia, aturan 20 persen kuota minimal untuk siswa yang tidak mampu tersebut adalah program afirmasi, agar siswa yang tidak mampu agar bisa mendapat akses pendidikan yang baik.

"Jadi bukan salah peraturannya yang salah, tapi orang ini yang memanfaatkan sistem untuk kepentingan mereka," tegas Ari.

Sementara itu, sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajir Effendy pun angkat bicara soal maraknya aduan penyalahgunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dalam PPDB sistem zonasi. Dia mengaku, telah menginstruksikan kepada semua sekolah untuk memverifikasi SKTM yang masuk.

"Saya pastikan semua SKTM yang masuk di sekolah, harus verifikasi oleh sekolah masing-masing. Kemudian dicek di lapangan, kemudian harus ditetapkan, apabila dia memang terbukti bukan dari keluarga tidak mampu maka akan dicabut," tegas Muhadjir di Gedung A Kemendikbud, Jakarta.

Muhadjir mengatakan, selama ini memang ada beberapa masalah yang timbul akibat penyalahgunaan SKTM. Seperti adanya keluarga tidak mampu dari luar zona yang ingin masuk di suatu sekolah, lalu ditambah lagi ada yang sebetulnya bukan keluarga tidak mampu tapi memaksakan dirinya menjadi keluarga tidak mampu, dan kemudian mencari SKTM padahal dia tidak berhak mendapatkannya.

Kendati begitu, dia mengaku belum mengantongi jumlah pasti terkait penyalahgunaan SKTM tersebut. Namun dia mengklaim jumlah pelanggaran tersebut tidak banyak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement