Kamis 17 May 2018 13:07 WIB

Mendikbud Sebut akan Bina Pelaku Ujaran Kebencian

Pemerintah akan memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah tersebut.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Sekolah SMP N Kayong, Kalimantan Barat berinisial FSA ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pun menyampaikan, pemerintah akan memberikan pembinaan kepada Kepala Sekolah tersebut.

"Nanti kita bina, kita bina," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan Jakarta, kemarin.

Menurut dia, pihak dinas pendidikan pun juga telah menangani kasus ini. Ia menyebut, FSA terpancing dan terprovokasi sehingga menuliskan status yang dianggap hoaks di media sosial.

"Ya karena itu sebetulnya dia terpancing, setelah kita cek, dia terprovokasi, terus ngomongnya agak emosi," tambahnya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya tengah mempelajari jenis pelanggaran yang dilakukannya sehingga belum memutuskan sanksi yang akan diberikan.

Sebelumnya, kepolisian telah menahan FSA yang disangkakan telah melanggar UU ITE pasal 19 ayat 6 2002 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. FSA ditangkap pada Ahad (13/5) oleh kepolisian.

Dalam statusnya di akun Facebook, FSA menulis analisisnya terkait tragedi bom Surabaya. Ia menyebut tragedi tersebut merupakan sebuah rekayasa pemerintah. Ia juga menuding peristiwa itu merupakan sebuah drama yang dibuat kepolisian agar anggaran Densus 99 Antiteror ditambah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement