Kamis 10 May 2018 11:50 WIB

Disdik Siapkan Rp 99 Miliar untuk Kenaikan Gaji Guru Honorer

Sebelumnya para PTK non ASN hanya mendapat honor rata-rata Rp 300 ribu/tahun

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Guru Honorer
Guru Honorer

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Kepala Bidang Pembinaan Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Bandung,Cucu Saputra mengatakan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 99 Miliar untuk tenaga pendidikan. Anggaran ini dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemberian tambahan honorarium pada guru dan tenaga pendidik honorer di sekolah Kota Bandung.

"Ini merupakan perhatian Pemkot Bandung untuk PTK (pendidik dan Tenaga Kependidikan) non ASN yang dianggarkan dulu hanya Rp 6 miliar sekarang jumlah totalnya Rp 99 miliar," kata Cucu dalam konferensi persnya di Kantor Disdik Kota Bandung, Rabu (9/5) sore.

Cucu mengatakan sebelumnya para PTK non ASN ini hanya mendapat honor rata-rata Rp 300 ribu dari pemerintah dalam satu tahun. Namun untuk saat ini akan diberi tambahan honorarium setiap bulannya dan akan dibayarkan setiap triwulan.

Ia menuturkan tambahan honor ini diberikan untuk PTK non ASN di sekolah swasta dan negeri. Ia menyebutkan jumlah tambahan honorarium ini berbeda-beda, tergantung tingkatan sekolah.

Untuk PTK non ASN di Paud/TK formal diberikan kepada 975 orang dengan besaran Rp 820 ribu perbulan. Pada PAUD/TK non formal ada 1854 orang penerima dengan besaran Rp 750 ribu perbulan.

"Adapun jumlah guru SD sebanyak 3.550 orang dengan besaran Rp 820 ribu perbulan. Untuk tenaga administrasi SD sebanyak 856 orang yang masing-masing Rp 520 ribu perbulan. Guru tingkat SMP sebanyak 1.740 orang besarannya Rp 1.250.000 serta tenaga administrasinya sebanyak 921 orang besarannya Rp 650 ribu perbulan," tuturnya.

Menurutnya, kenaikan honorarium ini merupakan kebijakan Pemkot untuk pemberian tambahan yang sebelumnya diberikan melalui dana hibah. Sehingga tidak menghilangkan kewajiban yayasan pendidikan yang memperkerjakan untuk tetap memberikan gaji.

Ia mengungkapkan tidak semua PTK non ASN di Kota Bandung yang mendapatkan tambahan honor. Ada kriteria yang telah diatur dalam keputusan walikota sebagai landasan kebijakan ini.

"Dalam kepwal diatur kriteria siapa PTK non ASN yang berhak menerima. Pertama, mereka yang terdata di Data Pokok Pendidikan sampai Desember 2017. Bisa jadi ada guru mengajar tapi tidak masuk data pokok pendidikan," ujarnya.

Ia menambahkan syaratnya juga ialah PTK non ASN belum mencapai batas usia pensiun. Selain itu, PTK non ASN yang berhak menerima tambahan honorarium ialah yang selama ini belum menerima tunjangan profesi guru (TPG). Kemudian, kriteria yang diatur juga ialah diberikan kepada sekolah yang menerima dana bos.

"Kalau ada sekolah yang tidak menerima atau menolak dana bos maka guru honorernya tidak dapat tambahan," ucapnya.

Pemberian tambahan honorarium ini, kata dia, mulai dihitung sejak awal tahun 2018 ini. Pembayarannya akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Rencananya, program pemberian tambahan honorariun bagi PTK non ASN ini akan diresmikan dalam puncak perayaan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tingkat Kota Bandung, Sabtu (12/5) mendatang. Gelaran yang diberi judul 'Actducation' ini juga akan meluncurkan beberapa program inovasi pendidikan yang digagas Disdik Kota Bandung dan penggiat pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement