Rabu 25 Apr 2018 16:29 WIB

Mendikbud: Hanya Tiga Siswa yang Langgar Aturan UNBK

Hingga saat ini belum ada sanksi yang akan diberikan kepada empat orang tersebut.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) saat meninjau pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 29 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (2/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy (tengah) saat meninjau pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 29 Jakarta, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah berhasil melacak siswa yang melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pada pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP. Menurut dia, dari sekitar empat juta siswa yang mengikuti UNBK SMP, hanya tiga orang yang membawa alat komunikasi ke ruang ujian.

"Sudah kita lacak, tempatnya dimana, siapa orangnya dan tidak lebih dari orang ternyata," kata Muhadjir di Hotel Candra Kartika Jakarta, Rabu (25/4).

Muhadjir mengatakan hingga saat ini belum ada sanksi yang akan diberikan kepada empat orang tersebut. Sebab, dia menuturkan, Kemendikbud masih mencoba mengusut pelanggaran SOP itu, mulai dari kronologi, hingga tujuan siswa mengunggah atau memotret soal-soal ujian.

Dugaan adanya pelanggaran SOP oleh siswa bermula dari temuan foto-foto soal ujian yang menyebar di media sosial, khususnya Line. Ada grup Line bernama "Pejuang UNBK”, di mana para anggotanya mengunggah foto dan membagikan soal UNBK. 

Ada beberapa SOP yang harus dipatuhi oleh peserta UNBK. SOP tersebut dirilis secara resmi oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dalam Peraturan BSNP Nomor 0044/P/BSNP/XI/2017 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaraan UN Tahun Pelajaran 2017/2018.

Larangan membawa alat komunikasi termuat pada Tata Tertib peserta UNBK, poin (d) yang berbunyi; peserta UNBK dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement