Rabu 04 Apr 2018 22:09 WIB

Skema Insentif untuk Kegiatan Inovasi dan Vokasi Disiapkan

Insentif ini untuk industri yang melakukan kegiatan inovasi dan pendidikan vokasi

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
Pendidikan Vokasi (ilustrasi)
Foto: www.pnj.ac.id
Pendidikan Vokasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tengah menyiapkan skema insentif baru yang akan diberi nama super deduction tax. Insentif ini diperuntukkan bagi industri yang melakukan kegiatan inovasi dan pendidikan vokasi.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah masih merumuskan cara agar insentif yang diberikan betul-betul bisa memberikan dampak positif kembali bagi perekonomian Indonesia. Dalam kegiatan penelitian untuk pengembangan inovasi, misalnya, pemerintah ingin memastikan bahwa hasil dari riset tersebut dapat dimanfaatkan oleh industri di Indonesia, tidak dibawa ke luar negeri.

"Kalau kita sudah kasih superdeduction, berarti sebenarnya sudah disubsidi oleh rakyat Indonesia. Kalau dia menerima manfaat dari rakyat, maka hasil dari itu harusnya juga untuk rakyat Indonesia," kata Suahasil, dalam acara Industrial Summit di JCC, Rabu (4/4).

Super deduction tax juga akan diberikan pada industri yang melakukan kegiatan vokasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan, bentuk dari kegiatan vokasi industri ini dapat bermacam-macam.

Misalnya, industri bisa meminjamkan tenaga ahlinya untuk menjadi pengajar di SMK atau balai pelatihan yang bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian atau Kementerian Tenaga Kerja. Selain itu, industri juga bisa meminjamkan alat-alatnya untuk keperluan praktikum dalam pendidikan vokasi.

"Itu semuabisa dinilai dalam bentuk uang. Nanti pemerintah menggantinya. Berapa? Saya belum bilang. Tapi tidak kurang dari 100 persen," ujar Darmin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement