Kamis 21 Dec 2017 02:11 WIB

Utamakan Bahasa Indonesia Ketimbang Bahasa Asing

Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilustrasi
Kamus Besar Bahasa Indonesia, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dadang Suhendar meminta agar masyarakat mengutamakan Bahasa Indonesia dalam penggunaan di berbagai hal dan tidak juga harus menguasai bahasa asing.

Dadang di Jakarta, Rabu (20/12) mengatakan anjuran tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

"Kami dari Badan Bahasa tidak antibahasa asing karena intisari dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 utamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, lestarikan bahasa daerah, dan kuasai bahasa asing. Kita perintahkan juga untukk kuasai bahasa asing," kata Dadang.

Dia menyebutkan penggunaan bahasa asing di kota-kota besar, terutama di Jakarta, masih merajalela. Dadang menegaskan, masyarakat harus menguasai bahasa asing namun jangan sampai tertukar dengan pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dalam penggunaan sehari-hari.

Tidak hanya pada percakapan, Dadang menyebut penggunaan bahasa asing juga masih digunakan pada hal lain misalnya penyebutan istilah transportasi.

Dadang mengungkapkan bahwa Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa telah memperjuangkan memberi nama Simpang Susun Semanggi menggunakan bahasa Indonesia.

Selain itu, Badan Bahasa juga mengusulkan nama kereta layang yang menjadi salah satu transportasi ke Bandara Soekarno-Hatta namanya diubah dari Sky Train menjadi Kalayang, akronim Kereta Api Layang.

Penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik juga telah diakomodasi oleh PT Angkasa Pura II yang diterapkan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada penunjuk jalan atau tempat. "Kedaulatan bahasa itu harus betul-betul dirasakan masyarakat. Bahasa Indonesia harus jadi tuan rumah di negaranya sendiri," kata Dadang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement