Ahad 17 Dec 2017 01:28 WIB

Pendidikan Vokasi SMK Perlu Kolaborasi Pusat dan Daerah

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Pendidikan Vokasi (ilustrasi)
Foto: www.pnj.ac.id
Pendidikan Vokasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, peningkatan mutu pendidikan vokasi sekolah menengah kejuruan (SMK) perlu didukung oleh kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). Kolaborasi ini meliputi alokasi anggaran, maupun kebijakan pendidikan.

Staf Ahli Mendikbud Bidang Hubungan Pusat dan Daerah, James Modouw mengatakan, saat ini pemerintah pusat telah memiliki aturan tentang pendidikan vokasi di jenjang SMK. Aturan tersebut seperti Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi. 

Dalam permenperin itu disebutkan mulai tahun 2018 SMK dapat bekerja sama dengan industri dengan biaya yang ditopang oleh pemerintah pusat. Karena itu, Kemendikbud berharap setiap pemda juga membuat regulasi dan alokasi dana APBD untuk mendukung itu. 

“Atau misalnya membantu menjembatani SMK dengan industri untuk bekerja sama atau lainnya," kata James melalui siaran pers kepada Republika, Sabtu (16/12).

Selain itu, dia juga mendorong pemda untuk lebih aktif dalam menghubungkan dunia usaha dengan sekolah. Sebab, permenperin juga menyebutkan industri yang bekerja sama dengan SMK akan dilakukan pemotongan pajak. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

"Sekolah kan tentunya merasa terbantu, siswa jadi bisa mengenal dan belajar bagaimana dunia kerja. Pun dengan industri, mereka dalam hal ini diuntungkan," jelas dia.

Dia menuturkan, pada tahun 2017 ini Kemendikbud akan menghasilkan 10 ribu guru dari program Keahlian Ganda untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di SMK. Keberadaan guru tersebut, diyakini bisa meningkatkan kualitas lulusan SMK.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement