Rabu 06 Sep 2017 14:48 WIB

Madrasah akan Peroleh Sokongan Dana dari APBN

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Endro Yuwanto
Madrasah
Foto: Nonang MR/Republika
Madrasah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Said Aqil mengatakan, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) akan memberikan dampak positif bagi sekolah madrasah. Melalui perpres ini, madrasah yang dibina oleh organisasi masyarakat bisa mendapatkan bantuan anggaran layaknya sekolah negeri.

"Dengan terbitnya Perpres PPK maka negara juga akan bertanggung jawab untuk penguatan madrasah diniyah, baik melalui alokasi anggaran APBN dan APBD maupun berbagai regulasi untuk penguatannya," kata Said Aqil di Istana Negara, Rabu (6/9).

Said Aqil melanjutkan, terdapat tiga tingkat model pendidikan madrasah diniyah, yaitu pendidikan diniyah mula, diniyah dasar, serta diniyah wustho dan ulya. Ketiga tingkatan madrasah ini dimungkinkan mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Menurut Said, selama ini sekolah madrasah banyak yang dibina oleh organisasi masyarakat. Sedikitnya terdapat sekitar 76 ribu madrasah yang ada hingga ke tingkat desa. ''Kegiatan madrasah tersebut sangat kurang tersentuh oleh pemerintah,'' jelasnya.

Hal ini, lanjut Said, juga berdampak pada gaji para pengajar di madrasah yang nilainya sangat kecil. Gaji para pengajar di madrasah yang ada di pedesaan sering kali hanya mencapai Rp 200 ribu hingga 300 ribu per bulan.

Dalam Perpres PPK Pasal 15 mengenai pendanaan dan pelaksanaan PPK disebutkan bisa bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), APBD, masyarakat, atau sumber lain yang sah. Pendanaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Dan beliau (Presiden Jokowi) sudah mengiyakan (pendanaan madrasah)," ujar Said.

Dana yang didapatkan madrasah (bantuan operasional madrasah/BOM) belum diketahui kisarannya. Jumlah pendanaan masih akan dikaji oleh kementerian terkait.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, peraturan yang menaungi pemberian anggaran nantinya bukan hanya di Kemendikbud. Karena peraturan ini bentuknya perpres, maka cakupannya lebih luas termasuk ke Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. "Sebagai payung hukum menjadi kuat termasuk penganggaran," kata dia.

sumber : Center
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement