Jumat 19 May 2017 07:46 WIB

Lima Ribu Dosen PTNB Tuntut Pengangkatan PNS

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Dosen/ilustrasi
Dosen/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar lima ribu dosen dan tenaga kependidikan Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) menuntut pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Para dosen dan tenaga kependidikan yang dikomandoi Ikatan Lintas Pegawai (ILP) PTNB ini mengadakan aksi di depan Istana Negara Jakarta, Kamis (18/5).

Ketua ILP PTNB Fadillah Sabri, mengatakan nasib 5000-an dosen dan tenaga kependidikan di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) masih terkatung-katung selama bertahun-tahun sejak dinegerikan.  Aksi ini dilakukan karena masalah penegerian perguruan tinggi swasta menyisakan sejumlah masalah dan belum ada solusinya hingga kini. Salah satunya, SDM yang ada di kampus menjadi tidak jelas statusnya.

Menurut Fadillah, status dosen dan tenaga kependidikan seluruh PTNB bukan lagi pegawai yayasan namun juga bukan PNS. Hal ini membawa konsekuensi cukup serius bagi pengembangan karir dan kesejahteraan. Ia mengaku telah menempuh berbagai cara, mulai dari melakukan lobi kepada DPRD setempat, DPR RI, Kemenpan RB, Kemenristek Dikti, hingga aksi mogok mengajar. Namun, belum mendapatkan hasil riil.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi. Yang utama, mendesak pemerintah menyelesaikan masalah peralihan status pegawai 35 PTNB dengan diangkat langsung menjadi Pegawai Negeri Sipil (PTNB). Menurut Fadillah, perlu peraturan perundangan yang baru agar pegawai PTNB bisa langsung diangkat menjadi PNS. Fadillah mencatat ada 5252 pegawai pendidik dan tenaga kependidikan dari 35 PTNB di seluruh Indonesia yang statusnya belum jelas.

"Kami menuntut pengangkatan PNS. Kalaupun ada perpres baru, itu perpres pengangkatan menjadi PNS," kata Fadillah yang juga dosen Universitas Bangka Belitung ini, kepada Republika, Kamis (18/5).

Aspirasi para dosen ini diterima oleh Direktur Jenderal Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Ali Ghufron Mukti, dan beberapa pejabat terkait. Menurut Fadillah, Kemenristekdikti belum bisa memberikan keputusan terhadap tuntutan ILP PTNB. Mereka berjanji akan membuat memorandum yang disampaikan kepada Presiden Jokowi.

Fadillah pun meminta agar Jumat (19/5) besok, Sekretariat Negara memberikan konfirmasi dan bukti bahwa memorandum tersebut telah disampaikan kepada Presiden Jokowi sebagai bukti keseriusan pemerintah menanggapi tuntutan ini. Fadillah menyatakan pihaknya menyerahkan keputusan di tangan Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement