Selasa 29 Sep 2015 13:37 WIB

Kemendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Guru Tetap Ada

Rep: yulianingsih/ Red: Taufik Rachman
Seorang guru mengajari anak membaca dan menghafal Al-Qur'an di Rumah Tahfidz Daarul Qur'an AN-NAAFI, Sunter Jaya, Jakarta Utara, (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/Agung Supriyanto
Seorang guru mengajari anak membaca dan menghafal Al-Qur'an di Rumah Tahfidz Daarul Qur'an AN-NAAFI, Sunter Jaya, Jakarta Utara, (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru untuk tahun 2016 tetap akan ada. Bahkan dana untuk tunjangan tersebut sudah dianggarkan sebesar Rp 73 triliun yang digelontorkan melalui daerah dan Rp 7 triliun di pusat.

"Jadi kalau ada yang omong tidak ada itu hanya provokasi sekelompok orang yang ingin menyudutkan pemerintah," ujarnya dalam workshop pendidikan di Yogyakarta, Selasa (29/9).

Meski begitu Sumarna mengatakan, tunjangan profesi guru belum mampu mengkatrol peningkatan kualitas guru di Indonesia. Karena itu kata dia, ke depan pemerintah pusat, daerah dan masyarakat di harapkan ikut bertanggungjawab dalam peningkatan kualitas guru ini.

Untuk itu ke depan, pihaknya akan melakukan pembinaan guru sesuai kebutuhan. Pembinaan dilakukan melalui hasil uji kompetensi guru (UKG). Untuk pembinaan guru ini Kemedikbud menganggarkann dana Rp 2 triliun di 2016. Dana ini akan digelontorkan dalam bentuk  block grant melalui kelompok guru baik mata pelajaran, kelompok kepala sekolah maupun pengawas. Selain itu juga melalui pelatihan peningkatan kompetensi dan pembuatan sistem peningkatan kompetensi secara online.

Tahun ini kata dia UKG di gelar secara online dan offline. Dari 540 kabupaten/kota di Indonesia hanya 38 kabupaten yang menyatakan diri tidak bisa UKG online. "Ini artinya hanya 6 persen yang tidak bisa online," katanya.

Melalui hasil UKG ini pihaknya akan membuat menu pelatihan maupun pembinaan untuk peningkatan kompetensi guru. Tahun ini ada 315.216 juta guru yang mengikuti  UKG ini. Melalui langkah ini maka pembinaa kompetensi guru bisa terarah sesuai kebutuhan guru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement