Ahad 17 Feb 2019 14:32 WIB

Mendikbud: Laporkan Jika Temukan Pungli dan Jual Beli Kursi

Pemda dan sekolah harus melaksanakan proses PPDB dengan transparan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy,  usai menghadiri Kawah Kepemimpinan Pelajar di Griya Persada Sleman.
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, usai menghadiri Kawah Kepemimpinan Pelajar di Griya Persada Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan, praktik jual beli kursi, pemalsuan dokumen, pungutan liar dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 termasuk pelanggaran. Untuk itu dia mendorong agar masyarakat tidak segan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik terlarang tersebut.

“Saya mengingatkan, jika nantinya ditemukan pelanggaran unsur pidana seperti memalsukan dokumen, maupun praktik korupsi seperti pungutan liar dan jual beli kursi, maka itu dapat dilanjutkan (diproses hukum) ke pihak berwajib," tegas Muhadjir pada Ahad (17/2).

Baca Juga

Dia juga mendesak agar pemerintah daerah dan pihak sekolah memastikan proses PPDB tahun 2019 di zona masing-masing terhindar dari praktik jual beli kursi, titipan atau tindakan pelanggaran lain. Sehingga keadilan sosial dalam pendidikan segera terwujud.

“Pemda dan sekolah harus melaksanakan proses PPDB dengan transparan dan memastikan sekolah terhindar dari praktik tidak terpuji itu,” kata dia.

Muhadjir pun kembali mengingatkan, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

Diketahui, pada tahun ini PPDB akan dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Berdasar pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB tahun 2019, sosialisasi PPDB harus dimulai sejak Februari hingga menjelang proses pelaksanaan PPDB yaitu bulan Mei 2019.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement