Jumat 15 Feb 2019 15:37 WIB

300 Tenaga Honorer Diberhentikan Sepihak

Para honorer melanggar aturan disiplin kerja sebagai ASN

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Esthi Maharani
Aparatur Sipil Negara (ASN)
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Aparatur Sipil Negara (ASN)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Sebanyak 300 tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan sepihak sepanjang tahun 2018. Mayoritas penyebab pemutusan kontrak tersebut karena para honorer melanggar aturan disiplin kerja sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Kota Bekasi, Meri Soniati, menjelaskan, mayoritas tenaga honorer yang diberhentikan merupakan tenaga administrasi perkantoran. Pemberhentian tenaga honorer itu telah melalui beberapa tahapan teguran yang diberikan langsung oleh BKPPD.

“Porsi pelanggaran paling besar karena tidak disiplin. Bermalas-malas dalam bekerja. Namun, ada juga beberapa yang memang memundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon legislatif,” kata Meri saat ditemui di Plaza Patriot, Jumat (15/2).

Mengacu rekapitulasi data jumlah TKK Pemkot Bekasi tahun 2019, saat ini tersisa 13.058 orang yang tersebar di seluruh satuan perangkat kerja daerah. Sebanyak 2.932 tenaga di antaranya merupakan guru honorer yang tersebar di SD dan SMP Kota Bekasi.

Meri menuturkan, penilaian tenaga honorer mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan TKK di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Beleid tersebut mengamanatkan, seorang tenaga honorer dapat diberhentikan secara sepihak jika tidak mengikuti apel pagi sebanyak 16 kali secara kumulatif tanpa alasan yang sah.

Pemberhentian sepihak juga dapat dilakukan jika aparat yang bersangkutan bolos kerja selama 12 hari secara kumulatif tanpa alasan sah. “Jadi, walaupun dia melanggar aturan tidak secara berturut-turut tetap bisa diberhentikan sepihak,” ujar Meri.

Ia mengatakan, proses rekrutmen TKK pada dasarnya diserahkan kepada masing-masing instansi. Namun, persetujuan perekrutan disetujui langsung oleh BKPPD dan Wali Kota Bekasi. Oleh sebab itu, penilaian kinerja harian dikontrol langsung oleh BKPPD melalui absen digital dan sistem penilaian Si Kerja.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diberhentikan akan langsung ditindaklanjuti dan diputus gaji satu bulan setelahnya. Sedangkan pemutusan kontrak secara tertulis dilakukan menjelang pergantian tahun. 

Meri menjelaskan, tidak ada toleransi atas pelanggaran yang dilakukan tanpa alasan sah. Sebab, Pemkot Bekasi sudah memenuhi hak para honorer. Gaji yang dibayarkan juga sesuai dengan besaran upah minimum pekerja Kota Bekasi sebesar Rp 3,9 juta.

Tahun ini, Meri mengatakan, tidak ada akan rekurtmen tenaga honorer di seluruh perangkat Pemkot Bekasi. Sebaliknya, kemungkinan pemberhentian sepihak tenaga honorer masih terbuka. Namun, hal tersebut akan dilakukan sesuai peraturan yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwana Putro, menilai, jumlah honorer yang diberhentikan cukup banyak. Hal itu menjadi tanda tanya terkati mekanisme perekrutan yang selama ini diterapkan.

“Bagaimana sistemnya sehingga mendapatkan banyak tenaga kontrak yang indisipliner?” tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement